TARAKAN – Sehari dilantik sebagai Ketua Investigasi Lembaga Nasional Anti Korupsi Republik Indonesia (LNAKRI) Povinsi Kalimantan Utara, Fajar Mentari S.Pd langsung menunjukkan kinerjanya dengan menyiapkan berkas bukti laporan kasus dugaan korupsi 12 paket Pemprov Kaltara untuk diserahkan ke instansi hukum yang berwenang. Hal ini disampaikan Dewan Pakar Pusat Lembaga Nasional Anti Korupsi Republik Indonesia (LNAKRI), S. Monang Mangunsong, SH.
Menurut S. Monang Mangunsong, SH, memang sosok pria yang akrab disapa FM ini selama ikut pembekalan, dinilai memiliki potensi yang sangat baik. Ia sangat cepat menangkap materi yang diberikan. “Daya serapnya sangat baik, orangnya cerdas, intelek, wawasannya juga luas,” katanya kepada benuanta.co.id selasa, (14/07/2020) di Jakarta.
Ketua LNAKRI Provinsi Kaltara, Fajar Mentari S.Pd menegaskan, pihaknya siap membeberkan data-data yang dibutuhkan kepada Polda Kaltara dan Tipikor dalam menindaklanjuti serta mengusut tuntas dugaan kasus korupsi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Fajar mengatakan, dugaan temuan penyalahgunaan anggaran dalam APBD itu mencakup pada proyek fasilitas umum (Fasum) di Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan. Serta beberapa daerah lainnya, bahkan proyek diduga korupsi yang sedang ditangani Polda Kaltara sebanyak 12 kasus.
“Jika ada dugaan temuan penyelewengan uang negara, maka siapapun dia, apapun profesi dan pangkatnya. Akan kami sikat, kami perangi dengan tidak kenal merek, tidak tebang pilih, tanpa pandang bulu, prinsipnya sapu rata, sapu bersih,” tegas Fajar kepada benuanta.co.id Kamis pagi, (16/7/2020) di Jakarta saat dihubungi via telepon.
“Ini bukan main-main ya, ada sebanyak 12 proyek di Provinsi Kaltara yang diduga tidak jelas dan tersandung dengan dugaan tindak pidana korupsi, bahkan saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara sudah mulai memprosesnya. Di antara kasus tersebut sudah dalam tahap penyelidikan dan mulai dinaikkan statusnya ke tahap selanjutnya,” ujarnya.
Pria yang juga sebagai Ketua Investigasi Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LNPPAN) Provinsi Kaltara ini mengatakan, dirinya juga akan mengkaji segala pelanggaran yang secara melanggar hukum atau berkenaan dengan kerugian atas aset negara.
Sebelumnya, Polda Kaltara menyebutkan ada sekitar 12 proyek yang sedang ditangani saat ini dan diduga telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Namun, untuk memperkuat kasus dugaan tersebut maka Polda Kaltara sedang menunggu keterangan ahli konstruksi.
Dugaan tindak pidana korupsi itu mengarah kepada APBD/APBN/DAK (Dana Alokasi Khusus) dan dalam penyelidikan yang terus berlanjut, yakni 1 proyek merupakan anggaran kementerian, dan 3 proyek merupakan anggaran Provinsi Kaltara, dengan lokasi proyek di Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan. Di mana, masing-masing daerah terdapat dua proyek.(*)
Reporter : M. Yanudin