Waduh, Ada Data ASN dan Penyelenggara Pemilu di Dokumen Dukungan Bakal Calon Perseorangan di Pilgub Kaltara

MALINAU – Pesta Demokrasi merupakan pesta rakyat dimana rakyat akan memilih kembali pemimpinnya, meski disebut sebagai pesta rakyat. Namun tetap ada ketentuan-ketentuan yang wajib tidak boleh dilanggar saat memasuki tahap-tahap pesta demokrasi, seperti tidak bolehnya keterlibatan Aparatur Sipil Negara(ASN) secara langsung karena bisa dianggap bisa mencederai nilai-nilai pesta 5 tahunan itu.

Namun siapa yang menyangka, kalau tidak hanya ASN saja, melainkan ada juga oknum-oknum dari jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kedapatan berpolitik secara langsung dengan membantu salah satu bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltara.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1976 votes

Pihak Bawaslu Malinau selaku pihak yang menemukan kejadian tak terduga itu menjelaskan, kalau hal tersebut ditemukan saat pihaknya sedang mendampingi pihak KPU Malinau melakukan Verifikasi Faktual (Verfak), terhadap bakal calon perseorangan Pilgub.

“Dalam Verfak yang dilakukan oleh KPU, kita kaget kok ada data sejumlah ASN disitu. Bahkan data dari jajaran anggota kita juga ada,” Kata Ketua Bawaslu Malinau Donny S.Th.

Ketua Bawaslu Malinau itu juga menjelaskan dari total 1105 data bakal calon perseorangan Pilgub, ada belasan data yang berasal dari golongan ASN hingga golongan penyelenggara pemilu.

“Yang kita temukan itu ada 6 ASN, 9 dari penyelenggara pemilu dan ada 2 dari perangkat desa,” jelasnya.

Meski hasil itu bukanlah hasil final, Namun Donny S.Th sendiri mengaku akan menindak lanjuti kejadian tak terduga itu dan jika hal yang ditemukan itu benar adanya, maka akan ada sanksi kepada para pelanggar mulai dari teguran hingga pemberentihan secada tidak hormat.

“Ini memang kita yang temukan. Maka dari itu kita ingin menindak lanjutinya, agar kita semua tahu apakah mereka benar terlibat atau tidak,” lanjutnya lagi.

“Karema jika mereka bersedia mendukung maka, harus melepaskan status-status mereka. Tapi jika tidak maka hanya diberikan surat peringatan. Tapi jika sudah dapat surat peringatan dan terbukti ikut membantu bakal calon perseorangan maka, itu bisa berujung ke pemecatan,” tutupnya.

Saat ini Pihak KPU dan Bawaslh Malinau, masih menyelediki mengenai kejadian ini dan mencari tahu penyebab adanya data-data dari golongan itu didalam data pendukung bakal calon perseorangan di Pilgub 9 Desember 2020.(*)

Reporter: Osarade
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *