TARAKAN – Dalam rangka menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Ciptaker, Aliansi Gerakan Mahasiswa Peduli Aspirasi Rakyat (GEMPAR) Tarakan lakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Tarakan, Rabu 15 Juli 2020.
Dwi Wahyudi, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) GEMPAR Tarakan mengatakan, RUU Omnibus Law dinilai tidak partisipatif dan tidak pro dengan masyarakat khususnya para buruh.
“Pada hari ini kita menyalurkan aspirasi masyarakat yang diadakan serentak oleh seluruh mahasiswa di Indonesia, dimana kami kira kebijakan pemerintah tidak pro dengan rakyat,” ujarnya usai melakukan unjuk rasa, Rabu 15 Juli 2020.
“Kami telah menyuarakan 10 tuntutan melalui DPRD kota Tarakan, untuk mengajukan penolakan RUU Omnibus Law ketenagakerjaan ke DPR RI pusat,” tambahnya.
Dwi lanjut menjelaskan, jika RUU Omnibus Law Ciptaker telah disahkan pada 16 Juli 2020 mendatang, Aliansi GEMPAR akan kembali melakukan aksi.
“Jika misalnya besok telah disahkan, aliansi Gempar telah menyediakan kajian Yudisial Review dan akan kembali menyuarakan aspirasi masyarakat dengan melakukan unjuk rasa,” terangnya.
“Pada hari ini, kami berterimakasih kepada kepolisian yang telah mengamankan jalannya kegiatan dan DPRD Tarakan yang telah menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat ke pusat,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli