Anggota DPRD Makassar Diduga Penjamin Pengambilan Jenazah Covid-19 Jadi Tersangka

MAKASSAR – Setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya anggota DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Hadi Ibrahim Baso menjadi tersangka atas kasus dugaan pengambilan Jenazah berkategori virus Corona (Covid-19) di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di RSUD Daya.

Andi Hadi dinaikkan statusnya sebagai tersangka karena dianggap sebagai aktor di balik pengambilan Jenazah Covid-19. Di mana dia menjaminkan dirinya dan mengatasnamakan pekerjannya sebagai legislator di DPRD Makassar.

“Pendalaman kasus yang dilakukan penyidik, menetapkan dua orang tersangka yaitu  Andi Hadi dan AN setelah adanya bukti-bukti permulaan. Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga :  Bisnis Sabu, IRT dan Sopir Truk di Nunukan Masuk Bui

Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan, Andi Hadi maupun AN  dikenakan Pasal 214, 335, 336 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Dijadikannya tersangka legislator dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini setelah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi terkait pengambilan Jenazah di RSUD Daya, Makassar. Di mana kejadian pengambilan Jenazah Covid-19 di rumah sakit milik pemerintah ini terjadi 27 Juni 2020. Dan kasus tersebut kini tengah bergulir di Polrestabes Makassar.(*)

Baca Juga :  Lima Kali Masuk Penjara, Spesialis Panjang Tangan Ini Kembali Beraksi Bersama Temannya

 

Reporter: Akbar

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *