MAKASSAR – Setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya anggota DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Hadi Ibrahim Baso menjadi tersangka atas kasus dugaan pengambilan Jenazah berkategori virus Corona (Covid-19) di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di RSUD Daya.
Andi Hadi dinaikkan statusnya sebagai tersangka karena dianggap sebagai aktor di balik pengambilan Jenazah Covid-19. Di mana dia menjaminkan dirinya dan mengatasnamakan pekerjannya sebagai legislator di DPRD Makassar.
“Pendalaman kasus yang dilakukan penyidik, menetapkan dua orang tersangka yaitu Andi Hadi dan AN setelah adanya bukti-bukti permulaan. Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (14/7/2020).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan, Andi Hadi maupun AN dikenakan Pasal 214, 335, 336 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Dijadikannya tersangka legislator dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini setelah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi terkait pengambilan Jenazah di RSUD Daya, Makassar. Di mana kejadian pengambilan Jenazah Covid-19 di rumah sakit milik pemerintah ini terjadi 27 Juni 2020. Dan kasus tersebut kini tengah bergulir di Polrestabes Makassar.(*)
Reporter: Akbar
Editor: M. Yanudin