NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (kejari) kabupaten Nunukan memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, di halaman kantor kejaksaan negeri Nunukan, Senin 13 Juli 2020. Sekitar pukul 09.23 Wita.
Ada pun barang yang dimusnahkan yakni narkotik, handphone, dan senjata api dan senjata tajam, dan beberapa barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dan menggunakan mesin cutting wheel atau mesin potong besi baja serta dilarutkan ke dalam air, sesuai jenis barang bakti yang dimusnahkan.
kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Yudi Prihastoro, SH, MH, mengatakan pemusnahan barang bukti dari periode 2019 hingga Juli 2020, yang memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 126 perkara.
“Narkotika itu ada 70 perkara, yang mana terdapat barang bukti sabu-sabu, ada 55 perkara dengan penyisihan sebanyak 12,86, gral dan sisa labfor kurang lebih 6, 1884,” Kata Yudi, Senin (13/7/2020).
Adapun perkara non narkotika sebanyak 56 perkara, yang terdiri dari perkara pencurian, pembunuhan, penganiayaan, keimigrasian, pengrusakan, pembakaran hutan dan lahan, tindak pidana senjata api dan senjata tajam, perlindungan anak, asusila, serta barang impor yang tidak tercampur dalam manifes.
“Saya juga mengajak bersama-sama kita memerangi narkoba di wilayah perbatasan, kita harus bersama bersinergi dalam mencegah peredaran narkotika di kabupaten Nunukan,” Ajaknya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli