MAKASSAR – Aksi tak terpujinya melakukan pelemparan Alquran akhirnya berakhir di kepolisian. Ince Ni’matullah (40 tahun), perempuan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini terancam hukuman lima tahun penjara. Saat merilis kasus ini, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Mas Guntur Laupe mengatakan, pelaku dijerat pasal penistaan agama.
“Kita kenakan Pasal 156 a KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dugaan penistaan agama,” kata Irjen Pol Mas Guntur Laupe di Mapolda Sulsel, Perintis Kemerdekaan kota Makassar, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Videonya Viral saat Melempar Alquran, Seorang Perempuan Diamankan Polisi
Dari upaya proses hukum ini, Kapolda Sulsel berharap kepada masyarakat terkhusus umat muslim untuk tidak terpancing dan diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Selanjutnya kasus ini, ditegaskan Mas Guntur akan dilanjutkan ke tahap dua atau P21.
“Saya berharap masyarakat tidak terpancing, ini masalah pribadi dan kasus ini tetap akan di proses secara hukum. Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat akan kami serahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tegas Kapolda Sulsel.
Kesempatan yang sama, pelaku Ince Ni’matullah mengungkapkan, sebelum kejadian pelemparan Alquran, dia sempat berseteru dengan tetangganya yang berkumpul dan bermain domino di depan rumahnya. Kata Ince, saat itu dia dituduh kerap melapor ke polisi bahwa ada warga sekitar rumahnya bermain judi. Saat itulah Ince diminta bersumpah menggunakan Alquran, bahwa dirinya bukan pembantu polisi.
Tersulut emosi, karena disuruh bersumpah dengan Alquran. Seketika dia masuk ke dalam rumahnya mengambil Alquran. Setelah itu, dia langsung melemparkan tetangganya pakai Alquran.
“Saya khilaf. Saya tidak berniat menghina agama umat Islam,” kata Ince saat dipamerkan untuk mengikuti press conference di Mapolda Sulsel.
Sementara itu, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, KH Baharuddin menilai, perbuatan yang dilakukan Ince Ni’matullah harus dipertanggungjawabkan. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi menyikapi kasus ini dan serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.
“Kasus ini merupakan perbuatan pribadi dan akan dipertanggung jawabkan sendiri secara hukum. Saya akan menyampaikan kepada seluruh jaringan MUI agar tidak timbul masalah lagi,” pintanya.
Di mana sebelumnya, perempuan berprofesi sebagai konsultan property itu viral, saat video dirinya yang berdurasi dua menit 27 detik tersebar di media sosial. Dalam video itu, dia mengaku Yahudi dan berusaha merobek Alquran dan sempat melempar Alquran. “Saya Yahudi, saya tidak pakai dosa, apa?” ujar perempuan ini di dalam video itu.(*)
Reporter: Akbar
Reporter: M. Yanudin