TARAKAN – Sebanyak 63 bal atau 3 kg narkotika ditemukan di salah satu kamar indekos di jalan Cenderawasih, Kel. Karang Anyar Pantai, Ahad, 5 Juli 2020 sekitar pukul 09.00 wita.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Brigjen Pol. Henry Simanjuntak melaui Kabid Berantas, AKBP Deden Andriana mengatakan telah menangkap pelaku bernama Hardiansyah alias HR (34) yang diketahui berprofesi sebagai leasing finance di Tarakan.
“Barang bukti (bb) sabu sebanyak 63 bal ditemukan petugas di dalam tong air berwarna biru. Pelaku diamankan beserta barang buktinya tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Kamis 9 Juli 2020.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami segera menindaklanjuti dengan melaksanakan penyelidikan. Alhasil, pelaku HR dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu 63 bal ditemukan,” ujarnya Kamis, 9 Juli 2020.
Selain sabu seberat 63 bal, satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon KT 2872 FQ warna hitam putih, satu buah Hp merek Oppo warna hitam, dua buku tabungan atas nama Hendro dan Hardiansyah turut diamankan petugas.
“Setelah diamankan, HR diinterogasi petugas BNNP Kaltara untuk melakukan pengembangan terhadap sumber sabu dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli