15 Kubik Kayu Meranti Diamankan Polres Bulungan saat akan Dibawa ke Tarakan

TANJUNG SELOR – Tidak dapat memperlihatkan dokumen saat memuat kayu olahan tujuan Tarakan, kapal bermuatan 15 kubik kayu jenis Meranti diamankan Polres Bulungan.

Kejadiannya Senin 6 Juli 2020 sekira pukul 03.00 Wita dini hari lalu di Sungai Kayan, Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah.

“TKP-nya di Sungai Desa Salimbatu, kayunya pun belum kita dapatkan keterangan darimana, masih kita kembangkan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA M Patria Pratama kepada benuanta.co.id, Rabu 8 Juli 2020.

Baca Juga :  Lima Kali Masuk Penjara, Spesialis Panjang Tangan Ini Kembali Beraksi Bersama Temannya

Di atas kapal itu ada 5 orang yang masih dijadikan saksi, dengan inisial S, U, A, E dan D. Info yang didapatkan penyidik, kayu jenis Meranti ini di Tarakan dihargai Rp 2,5 juta per kubik.

“Mereka masih saksi, jadi S sebagai nakhoda kapalnya. Katanya kayunya itu diambil di daerah Tanjung Rumbia,” jelasnya.

Dari keterangan para saksi, aksinya ini sudah yang kedua kalinya mengangkut kayu ke Tarakan. Di mana petugas telah mengintai aktivitasnya selama 3 hari. “Katanya kapal ini pinjaman atau sewa,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Bisnis Sabu, IRT dan Sopir Truk di Nunukan Masuk Bui

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *