TANJUNG SELOR – Tidak dapat memperlihatkan dokumen saat memuat kayu olahan tujuan Tarakan, kapal bermuatan 15 kubik kayu jenis Meranti diamankan Polres Bulungan.
Kejadiannya Senin 6 Juli 2020 sekira pukul 03.00 Wita dini hari lalu di Sungai Kayan, Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah.
“TKP-nya di Sungai Desa Salimbatu, kayunya pun belum kita dapatkan keterangan darimana, masih kita kembangkan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA M Patria Pratama kepada benuanta.co.id, Rabu 8 Juli 2020.
Di atas kapal itu ada 5 orang yang masih dijadikan saksi, dengan inisial S, U, A, E dan D. Info yang didapatkan penyidik, kayu jenis Meranti ini di Tarakan dihargai Rp 2,5 juta per kubik.
“Mereka masih saksi, jadi S sebagai nakhoda kapalnya. Katanya kayunya itu diambil di daerah Tanjung Rumbia,” jelasnya.
Dari keterangan para saksi, aksinya ini sudah yang kedua kalinya mengangkut kayu ke Tarakan. Di mana petugas telah mengintai aktivitasnya selama 3 hari. “Katanya kapal ini pinjaman atau sewa,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin