15 Kubik Kayu Meranti Diamankan Polres Bulungan saat akan Dibawa ke Tarakan

TANJUNG SELOR – Tidak dapat memperlihatkan dokumen saat memuat kayu olahan tujuan Tarakan, kapal bermuatan 15 kubik kayu jenis Meranti diamankan Polres Bulungan.

Kejadiannya Senin 6 Juli 2020 sekira pukul 03.00 Wita dini hari lalu di Sungai Kayan, Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2128 votes

“TKP-nya di Sungai Desa Salimbatu, kayunya pun belum kita dapatkan keterangan darimana, masih kita kembangkan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA M Patria Pratama kepada benuanta.co.id, Rabu 8 Juli 2020.

Baca Juga :  Sabu Masuk Desa Kian Meresahkan, Giliran Warga di Sebuku Digrebek Polisi

Di atas kapal itu ada 5 orang yang masih dijadikan saksi, dengan inisial S, U, A, E dan D. Info yang didapatkan penyidik, kayu jenis Meranti ini di Tarakan dihargai Rp 2,5 juta per kubik.

“Mereka masih saksi, jadi S sebagai nakhoda kapalnya. Katanya kayunya itu diambil di daerah Tanjung Rumbia,” jelasnya.

Dari keterangan para saksi, aksinya ini sudah yang kedua kalinya mengangkut kayu ke Tarakan. Di mana petugas telah mengintai aktivitasnya selama 3 hari. “Katanya kapal ini pinjaman atau sewa,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Korupsi Dana Covid RSUD Nunukan Menunggu Perhitungan BPKP Kaltara 

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *