Ditreskrimum Polda Kaltara Bekuk Pelaku Curat Speedboat dan Mesin

TANJUNG SELOR – Ditreskrimum Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus penucurian dengan pemberatan (curat) sebuah speedboat dan mesin yang dilakukan seorang pelaku bernama Hendra Rahmat bin Bidin.

Disampaikan Kapolda Kaltara Irjen Pol. Drs. Indrajit SH, pelaku berhasil diamankan Rabu, 17 Juni 2020 sekira pukul 21.00 Wita, di Pulau Makassa, Kabupaten Tanah Tidung (KTT), Provinsi Kalimantan Utara.

Baca Juga :  Api Muncul dari Belakang Rumah, Polisi Olah TKP Hari Ini

“Sudah masuk dalam Laporan Polisi Nomor : LP/38/VI/2020/Kaltara/SPKT,tanggal 15 Juni 2020. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin speedboad Yamaha 40 PK,” terang Kapolda melalui Kabid Humas AKBP Berliando SIK kepada benuanta.co.id.

Untuk kelanjutan kasus tersebut, perkara ini telah diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Tarakan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(*)

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Beri Waktu 50 Hari OPD Rampungkan Sisa Kegiatan APBD 2025

 

Sumber: Bid Humas Polda Kaltara

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *