Syarat Swab Diberlakukan Bagi Warga dari Zona Merah yang Masuk ke KTT

TANA TIDUNG – Adanya Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Kepada Aparatur dan Masyarakat Terkait Dengan Gerakan Displin Nasional Bentengi Diri Dari Covid-19 di Kabupaten Tana Tidung (KTT) Tahun 2020.

Edaran itu meminta agar setiap eselon II dan eselon III a, untuk melakukan optimalisasi dengan melakukan sosialisasi melalui jaringan pemerintah secara berjenjang, termasuk mensosialisasikan tentang pelaku perjalanan masuk dan keluar Kabupaten Tana Tidung.

Salah satunya, katerogi perjalanan warga KTT yang pulang dari luar wilayah KTT dengan kategori keperluan perjalanan perantauan dan tempat sekolah atau kuliah, harus memenuhi persyaratan berupa KTP yang Sah, surat keterangan Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan dari daerah asal, dan kartu kendali dari pos.

Bagi warga KTT yang keluar wilayah KTT, dengan kategori keperluan ingin Pergi Pulang (PP) karena ada aset atau keluarga di tempat tujuan, termasuk juga karena alasan pekerjaan di luar KTT kecuali Tarakan dan Malinau. Harus memiliki KTP yang sah, surat keterangan dari desa mengenai tujuan perjalanan pribadi, dan bagi pekerja surat tugas dari pimpinan tempat kerja wajib diberikan, serta kartu kendali dari pos dan membawa hasil Rapid Test dari daerah yang di tuju.

“Apa bila melakukan pelanggaran maka akan di karantina, kecuali membawa hasil rapid test dari daerah yang di tuju itu,” ujar Bupati Tana Tidung, H. Undunsyah kepada benuanta.co.id.

Sedangkan bagi warga yang pergi lebih dari 1 hari atau PP ke luar wilayah KTT, karena urusan mendesak seperti berobat, keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Wajib menunjukan KTP dan kartu yang menunjukan hubungan keluarga yang sah, surat rujukan dari faskes asal untuk keperluan berobat. Serta surat asli dan foto copy uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, surat keterangan dari desa mengenai tujuan perjalanan, dan kartu kendali dari pos.

Tak hanya itu, syarat yang lebih ketat juga diberikan terhadap warga luar wilayah yang akan masuk ke KTT. Dengan kategori keperluan ingin pindah atau ingin menginap karena ada aset atau keluarga di KTT.

“Untuk yang pindah harus ada surat keterangan pindah, KTP, surat uji Rapid Test yang non reaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan dari daerah asal, dan kembali uji Rapid Test lagi di faskes KTT dengan hasil non reaktif. Uji Swab dengan hasil negatif yang berasal dari zona merah maupun hitam, atau berasal dari cluster positif Corona dan juga kartu kendali dari pos,” terangnya.

“Untuk yang hanya menginap harus ada identitas diri yang sah, surat keterangan dari desa asal mengenai tujuan perjalanan, surat uji Rapid Test yang non reaktif berlaku 3 hari daerah asal, melakukan Rapid Test lagi di KTT dengan hasil non reaktif. Melakukan uji Swab dengan hasil negatif yang berasal dari zona merah maupun hitam, wajib lapor ke RT tempat tujuan dan kartu kendali pos,” tukasnya.(*)

Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *