Bawaslu KTT Sebut Syarat Formil Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak Terpenuhi

Setelah tahapan itu diteruskan, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan tersebut. Lalu dilanjutkan lagi pada pembahasan ketiga yang berkaitan dengan penetapan tersangka, unsur-unsurnya telah dimantapkan, termasuk diperkuat dengan adanya barang bukti dan disepakati oleh Gakkumdu. Kemudian, barulah kesepakatan itu tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan. “Di Kejaksaan diberi waktu lagi 5 hari untuk membuat tuntutan, dan itu diajukan ke Pengadilan,” terangnya.

Sedangkan, terhadap mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur di pasal 134 UU 10 tahun 2016, lanjut dia, memang mengatur tentang Bawaslu menerima laporan pelanggaran pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan dan perlu harus digaris bawahi, pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Selain itu, ia memaparkan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelapor. Meliputi, yang berhak melapor itu haruslah warga negara yang memiliki hak pilih di pemilihan di wilayah setempat. Misalnya saja di KTT jika yang bersangkutan memiliki KTP KTT. Kemudian pemantau pemilihan yang terakreditasi atau terdaftar di KPU boleh mengajukan laporan kepada Bawaslu. Sedangkan ketiga peserta, tentu saja peserta pemilihan ini setelah ada penetapan KPU bahwa perserta atau pasangan.

Baca Juga :  PT MIP ‘Sulap’ Desa Menjelutung Menjadi Desa Kakao

Begitu pun tenggang waktu tidak boleh melebihi 7 hari setelah ditemukannya atau sejak diketahuinya dugaan pelanggaran tersebut, bersama identitas terlapor. Sekaligus waktu dan tempat kejadian, berserta uraian kerjadian dari peristiwa.

“Nah saat ini kan belum ada penetapan dari KPU, maka sudah dipastikan untuk saat ini tidak ada laporan peserta melainkan laporan dari warga negara Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih,” paparnya.

Ia kembali menguraikan, terhadap laporan yang terbagi menjadi 2 syarat, syarat formil dan materil. Untuk Syarat formil terdiri dari pelapor, terlapor, batas waktu pelaporan dan kesesuaian tanda tangan dengan KTP.

“Syarat materil, pertama siapa saksinya, bagaimana peristiwanya, apa barang buktinya. Kedua syarat ini harus terpenuhi. Apabila salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka ada kewajiban bagi pemilih untuk memperbaiki. Nah ada perbedaan antara pemilu dengan pemilihan. Pemilu kemarin, misalnya batas harinya hari ini untuk melapor, pada saat dia melapor hari ini lalu kita teliti ternyata masih ada yang belum lengkap maka kami akan beri wakyu 3 hari untuk melengkapi. Tetapi kalau di pemilihan, kalau hari ini terakhir batas waktu dia melapor, maka tidak ada waktu lagi untuk dia memperbaiki. Ini regulasi yang menyatakan seperti itu, karena tidak ada waktu lagi,” urainya.

Baca Juga :  PT MIP ‘Sulap’ Desa Menjelutung Menjadi Desa Kakao

“Makanya disarankan kepada masyarakat yang ingin melapor misalnya, diketahui hari ini ya jangan ditunda-tunda sampai terakhir. Takutnya nanti ada laporan yang belum lengkap, sudah tidak ada waktu untuk memperbaiki dan nanti itu akan kedaluwarsa. Karena memang itu merupakan syarat apabila ada syarat yang tidak terpenuhi, maka tidak ada kewenangan kami untuk meneruskan suatu dugaan pelanggaran itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Senin (8/6/2020) lalu, dengan mengedepankan protokol kesehatan, tim Ibrahim Ali dan Hendrik sambangi penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung.

Kedatangan mereka didasarkan pada aduan dari masyarakat terkait dugaan adanya politisasi bantuan dari pemerintah daerah. Padahal, sebagaimana diketahui, pemerintah pusat, bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bawaslu, jauh dari telah mengingatkan kepala daerah untuk tidak memanfaatkan momen bencana dengan politisasi.

Seharusnya, kalaupun bantuan tersebut harus disertai informasi, baik berupa gambar maupun tulisan, hendaknya dalam pemerintah menyertakan bupati bersama wakil bupati, bukan sang istri. Pun disorot juga soal stiker bergambar bupati dan istri yang ditempelkan di rumah warga atas nama pemeriksaan Gugus Tugas Covid-19.

Baca Juga :  PT MIP ‘Sulap’ Desa Menjelutung Menjadi Desa Kakao

“Catatan pentingnya adalah, istri beliau, dalam berbagai kesempatan, langsung maupun tidak langsung, telah secara terbuka menyampaikan niatnya untuk maju sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Tana Tidung,” terang tim Ibrahim Ali dan Hendrik.

Terkait masa waktu pengaduan sejak ditemukannya kejadian, tim menyampaikan bahwa Bawaslu jangan hanya melihat sisi teknis pengaduan secara administratif belaka, tetapi seharusnya juga mengindahkan aturan-aturan lain terkait itu.

Terkait pilkada, mereka harusnya melihat juga Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 ayat 1, Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, khususnya Pasal 71 ayat 1 dan 3, serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0266/K.Bawaslu/PM/.00.00/04/2020 tentang Pencegahan Tindakan Pelanggaran.(*)

 

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *