TARAKAN – Gara-gara cuitannya di media sosial (Medsos), akun AS diadukan melalui surat pengaduan oleh anggota DPR RI dapil Kaltara DS atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Kalimantan Utara, 1 Juni 2020.
Tindak lanjut dari adun DS, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kaltara memanggil pemilik akun AS hari ini ke kantor Polres Tarakan untuk dimintai keterangannya.
AS dipanggil penyidik masih sebatas saksi. Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Berliando, S.Ik membenarkan AS diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara sebagai saksi.
“Iya, kita membenarkan pemilik akun medsos (AS) dipanggil penyidik hari ini. Saat ini AS sudah ada di kantor Polres Tarakan menjalani pemeriksaan,” ungkap Berliando.
Hasil pemeriksaan AS sebagai saksi belum dapat disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltara karena pemeriksaan sedang berlangsung.
“Ini sedang berlangsung pemeriksaannya, silahkan merapat ke sana kita terbuka informasi untuk publik. Kita sampaikan ini masih dalam penyelidikan ya,” ujarnya.(*)
Editor: Benuanta