TERHADAP DUGAAN POLITISASI BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH
TANA TIDUNG – Terkait aduan dari Tim Ibrahim Ali dan Hendrik tentang dugaan adanya politisasi bantuan oleh pemerintah daerah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung, beberapa waktu lalu, penyelenggara pemilu langsung melakukan kajian atas laporan tersebut.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tana Tidung (KTT), Ramsyah SH membenarkan pada 8 Juni 2020 lalu pihaknya mendapat laporna terkait dugaan politisasi bantuan sosial. Terhadap laporan itu, Bawaslu pun melalukan kajian administrasi untuk melihat syarat formil dan materil.
Dijelaskan Ramsyah, laporan dari tim Ibrahim Ali-Hendrik tersebut tidak terpenuhi syarat formil. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 134, ayat 4. Yang menyatakan laporan yang dilaporkan itu tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahui adanya pelanggaran pemilihan.
“Nah laporan itu dilaporkan atas peristiwa yang terjadi tanggal 19 April dan 22 April. Dikaitkan dengan laporan yang disampaikan 8 Juni, sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-udang. Atas dasar itu laporan itu tidak dapat kami terima,” jelasnya.
Namun, lanjut Ramsyah, sebagaimana mekanisme di Bawaslu terkait laporan yang tidak dapat diterima terkait dengan syarat formil, maka Bawaslu boleh menjadikannya sebagai informasi awal.
Kemudian dikarenakan saat ini tahapan ini tidak ada berdasarkan surat KPU Nomor 179 tanggal 21 Maret 2020, bahwa tahapan itu ditunda sampai batas waktu yang ditentukan, sehingga sudah dipastikan objek pengawasan juga tidak ada. “Karena terhadap informasi awal itu output kami melakukan penelusuran adalah laporan hasil pengawasan. Apa yang mau kami laporkan pengawasan sementara tahapannya tidak ada,” katanya.
Namun demikian, pihaknya sudah melakukan pembahasan kajian terhadap peristiwanya atau meterilnya bersama gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Penyidik dan kejaksaan. “Hasil kajian, peristiwa itu tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan. Itu digaris bawahi, tidak ada unsur dugaan pelanggaran, karea tahapan tidak ada,” tegasnya.
“Oleh karena itu laporan tidak bisa kami terima dan teruskan terhadap dugaan pelanggaran. Kami juga sudah sampaikan kepada yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya bahwa laporan itu tidak bisa kami terima,” imbuhnya.
Kemudian terkait dengan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pidana, Ramsyah menjelaskan, memiliki tahapan. Salah satunya mulai dari proses penerimaan laporan, klarifikasi, kemudian melakukan kajian, hingga lainnya didampingi oleh penyidik Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
“Kalau misalnya ini datang melapor bahwa yang dilaporkan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana. Kami didampingi penyidik yang tergabung dalam sentra Gakkumdu dan juga Jaksa itu wajib kami didampingi,” ujar Ramsyah SH.
Sebab penanganan pelaporan dugaan pidana berbeda dengan penanganan pelanggaran seperti administrasi, atau etik. Untuk penangan dugaan pidana, kata dia, jika hari ini laporanya diterima dan telah diregister setidaknya 1×24 jam akan diangkat pada pembahasan pertama dalam forum Gakkumdu yang di dalamnya ada Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu sendiri.
“Di sana kita akan membahas berkaitan penentuan pasal yang ditetapkan terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Setelah kita sepakati pasal sekian yang ditetapkan di pembahasan pertama. Maka dilanjutkan dengan proses klarifikasi, mencari barang bukti, dan lainnya,” katanya.
Usai proses tersebut dijalankan dinhari ke lima, dilanjutkan lagi pada pembahasan kedua, untuk membahas keterpenuhanya unsur dugaan pelanggaran pidananya. “Unsur-unsur pidananya terpenuhi apa tidak. Kalau misalnya terpenuhi unsur pidananya, dan di pembahasan 2 itu sudah sepakat antara Bawaslu, Polisi, dan Kejaksaan. Maka itu akan diteruskan ke penyidik,” imbuhnya.







