TANJUNG SELOR – Setelah Polres Bulungan mengamankan kayu olahan tanpa dokumen di Sungai Kayan, kini 4 orang yang diamankan pada hari Selasa 2 Juni 2020 lalu ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu setelah melaksanakan beberapa pemeriksaan.
“Perkembangan kasus illegal logging yang kita tangani. Empat orang yang diamankan yakni Saripudin, Andah, Sukri dan Kadir statusnya dinaikkan jadi tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui KTipidter Sat Reskrim IPDA M Patria Pratama kepada benuanta.co.id, kemarin.
Kata dia, banyak hal yang menjadi pertimbangan. Di antaranya kapal tidak memiliki izin berlayar, tidak memiliki dokumen perizinan atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kemudian para pelaku juga tidak bisa menunjukkan dari mana asal kayunya.
“Jadi kami yakin merekalah pelakunya ke empat orang ini, salah satu menjadi juragan yang mengepalai. Mereka dan tahunya kerja kayu padahal yang dikerjanya adalah salah,” bebernya.
Tipidter pun terus melakukan penyidikan kayu olahan puluhan kubik dari mana, asal dan penadahnya. Keterangan didapatkan oleh penyidik ternyata melakukan kegiatan ilegal logging ini sudah lama.
“Terakhir itu mereka lakukan sebelum lebaran, jadi perkiraan setiap minggu berjalan. Karena memiliki 2 buah kapal,” jelasnya.
Hasil perhitungan Unit Tipidter bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara, kayu yang dimuat mencapai 18 meter kubik. Apalagi para pelaku tidak membayar pajak, lalu tidak membeli hasil dari pemerintah setempat. “Setelah kita hitung secara real kayunya sebanyak 18 meter kubik,” sebutnya.
Patria mengatakan, modus para pelaku membawa kayu olahan ini ke Tarakan, karena di sana kayu sulit didapatkan. Sehingga harga kayu di Tarakan berlipat ganda dari pada di Bulungan.
“Harga di sana berlipat ganda sehingga bisa meraup keuntungan lebih besar, tapi caranya ilegal,” tuturnya.
Untuk ke 4 pelaku dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin