Protokol Kesehatan Diperketat, Transportasi Laut Dibuka 8 Juni

TARAKAN – Terhitung 8 Juni 2020 transportasi laut sudah bisa beroperasi kembali namun tetap memperhatikan protokol kesehatan termasuk di perairan Kaltara. Ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Hubla Nomor 23 Tahun 2020 tentang pembatasan perjalanan orang di tengah pandemi Covid-19.

Setiap penumpang yang ingin menggunakan moda transportasi laut harus dilengkapi hasil rapid test dan surat tugas bagi pegawai, TNI, Polri yang menjalani tugas.

“Tanggal 8 Juni untuk transportasi laut sudah bisa diberangkatkan, dari kemarin juga bisa tapi tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Kepala Kantor KSOP Kelas III Tarakan Agus Sularto usai pertemuan dengan stekholder terkait, Rabu 3 Juni 2020.

Baca Juga :  Basarnas Kerahkan Puluhan Personel dan Armada dalam Siaga SAR Nataru

Lanjut Agus, setiap penumpang akan naik kapal Pelni, speedboat harus dilengkapi surat hasil rapid tes, surat tugas ASN kalau misalnya TNI Polri. Kalau masyarakat umum dilengkapi surat tugas dari kelurahan.

“Kalau penumpangnya 5 sudah waktunya harus berangkat, jangan tidak berangkat sudah rapid tes dengan harga yang cukup mahal, berapapun (jumlah penumpang) harus berangkat jangan di cancel,” ujarnya.

Baca Juga :  Prostitusi di Bawah Umur Persoalan Serius

Sementara itu, kapal Pelni sudah boleh beroperasi kembali mengangkut penumpang mulai 8 Juni 2020. Hanya saja untuk Pelni di Tarakan masih menunggu kebijakan pemerintah Kota Tarakan.

“Dari Pelni belum ada schedule pasti, dan masih menunggu pemerintah Kota Tarakan mengijinkan atau tidak tapi intinya mau mengijinkan dengan syarat protokol kesehatan ketat memastikan orang luar datang itu sehat,” jelasnya.

Pelni juga diharapkan tidak menjualkan tiket kapal sebelum calon penumpang dilengkapi surat sehat dan surat tugas. “Pelni jangan berikan tiket dulu, rapid tes dulu, kalau dinyatakan negatif baru dibeli tiket,” ujarnya.

Baca Juga :  Cuaca jadi Atensi KSOP Tarakan Selama Momen Nataru

Bagi armada kapal dan speedboat tidak boleh mengangkut penumpang melebihi 50 persen karena pemberlakuan social distancing dan physical distancing.

“Sudah dikasitau anggota kita jangan berangkatkan yang melebihi kapasitas 50 persen, kalau terbukti melanggar kita berikan sanksi,” imbuh Agus.

“Kita peringatkan sampai tiga kali, ada tahapan, ini untuk kepentingan kita bersama menaati protokol kesehatan,” pungkasnya.(*)

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *