Batal ke Tanah Suci, Kemenag Minta JCH Bersabar Tunggu Musim Haji 2021

TARAKAN – Ratusan Jemaah Calon Haji (JCH) Kota Tarakan tahun 2020 ini terpaksa batal diberangkatkan ke tanah suci. Usai terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Dalam surat keputusan tersebut, pembatalan keberangkatan calon jemaah haji bagi seluruh warga negara Indonesia yang menggunakan kouta haji pemerintah dan visa haji mujamalah. Praktis, Kota Tarakan yang mendapat jatah 158 JCH dari Kemenag ini rencananya akan digantikan keberangkatanya pada tahun 2021 mendatang.

Baca Juga :  Pelaksanaan MBG selama Ramadan di Tarakan Belum Temukan Formula

“Ada 148 JCH tapi yang lama (tahun lalu), tapi ada penambahan kemarin itu lansia ada empat orang, dan lainnya, jadi total terakhir kemarin itu kalau tidak salah 158 yang sudah lunas,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan H. M. Shaberah, S. Ag., M.M, kepada benuanta.co.id, Selasa (2/6/2020).

Padahal segala persiapan juga sudah dilakukan jika Covid-19 ini tak menjadi pandemi global, termasuk manasik dan keberangkatan gelombang pertama yang direncanakan sesuai jadwal. Yakni 25 Juni, yang mana para calon sudah diharuskan masuk asrama haji, dan diberangkatkan sehari setelahnya.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Fasilitasi Sengketa Lahan Kelurahan Lingkas Ujung, Ahli Waris Siap Hibahkan Tanah ke Pemkot

“Manasik mandiri itu sudah, mungkin 4 minggu yang kita lakukan per rombongan, kan ada tiga rombongan. Termasuk juga manasik online, pakai aplikasi zoom itu sudah selesai. Tinggal berangkat sesungguhnya ini,” terangnya.

Ia juga berpesan kepada ratusan JCH yang terpaksa batal berangkat tahun ini, agar bisa bersabar untuk melakukan ibadah haji ditahun depan.

Baca Juga :  Jaga Tradisi Kue Keranjang Imlek di Tarakan ala Nenek Joanie

“Bersabar, itu saja. Karena memang kondisinya seperti ini (pandemi). Kementerian Agama juga mengambil kebijakan ini, karena ditunggu-tunggu dari Arab Saudi belum ada keputusan resmi,” harapnya.

“Seandainya kita tetap menunggu, segala sesuatunya itu pasti tidak akan terpenuhi. Nanti jemaah haji bisa tidak terlayani dengan bagus, karena hotel, transportasi darat, dan konsumsi belum dibayar. Karena waktu itu dilarang Arab Saudi untuk membayar-bayar,” tandasnya.(*)

Reporter: Yogi Wibawa
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *