TARAKAN – Ratusan Jemaah Calon Haji (JCH) Kota Tarakan tahun 2020 ini terpaksa batal diberangkatkan ke tanah suci. Usai terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
Dalam surat keputusan tersebut, pembatalan keberangkatan calon jemaah haji bagi seluruh warga negara Indonesia yang menggunakan kouta haji pemerintah dan visa haji mujamalah. Praktis, Kota Tarakan yang mendapat jatah 158 JCH dari Kemenag ini rencananya akan digantikan keberangkatanya pada tahun 2021 mendatang.
“Ada 148 JCH tapi yang lama (tahun lalu), tapi ada penambahan kemarin itu lansia ada empat orang, dan lainnya, jadi total terakhir kemarin itu kalau tidak salah 158 yang sudah lunas,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan H. M. Shaberah, S. Ag., M.M, kepada benuanta.co.id, Selasa (2/6/2020).
Padahal segala persiapan juga sudah dilakukan jika Covid-19 ini tak menjadi pandemi global, termasuk manasik dan keberangkatan gelombang pertama yang direncanakan sesuai jadwal. Yakni 25 Juni, yang mana para calon sudah diharuskan masuk asrama haji, dan diberangkatkan sehari setelahnya.
“Manasik mandiri itu sudah, mungkin 4 minggu yang kita lakukan per rombongan, kan ada tiga rombongan. Termasuk juga manasik online, pakai aplikasi zoom itu sudah selesai. Tinggal berangkat sesungguhnya ini,” terangnya.
Ia juga berpesan kepada ratusan JCH yang terpaksa batal berangkat tahun ini, agar bisa bersabar untuk melakukan ibadah haji ditahun depan.
“Bersabar, itu saja. Karena memang kondisinya seperti ini (pandemi). Kementerian Agama juga mengambil kebijakan ini, karena ditunggu-tunggu dari Arab Saudi belum ada keputusan resmi,” harapnya.
“Seandainya kita tetap menunggu, segala sesuatunya itu pasti tidak akan terpenuhi. Nanti jemaah haji bisa tidak terlayani dengan bagus, karena hotel, transportasi darat, dan konsumsi belum dibayar. Karena waktu itu dilarang Arab Saudi untuk membayar-bayar,” tandasnya.(*)
Reporter: Yogi Wibawa
Editor: Ramli







