Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menangani Covid-19

DALAM acara webinar nasional bersama Rektor Universitas Negeri Semarang, Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang, Para Guru Besar, para dosen dan mahasiswa, Civitas Akademika Universitas Negeri Semarang, serta peserta webinar nasional yang menyaksikan di seluruh Indonesia, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo kembali menyampaikan menyampaikan arahan Presiden RI.

Bahwa dalam pembangunan Indonesia ke depan, 5 (lima) isu prioritas yang akan menjadi fokus utama pembangunan. Yaitu pertama: pembangunan SDM, kedua: pembangunan infrastruktur, ketiga: simplifikasi regulasi, keempat: penyederhanaan birokrasi, dan kelima: transformasi ekonomi.

Dari arahan Presiden tersebut, isu yang erat kaitannya dengan fungsi pendayagunaan aparatur negara yaitu isu “Penyederhanaan Birokrasi”. Prioritas kerja dalam rangka penyederhanaan birokrasi yaitu penyederhanaan birokrasi menjadi 2 level eselon dan peralihan jabatan struktural menjadi fungsional. Reformasi birokrasi di Indonesia salah satunya ditandai dengan terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi landasan pemerintah dalam membangun ASN yang berintegritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Sebagai tolak ukur keberhasilan reformasi birokrasi, Indeks Efektivitas Pemerintahan Indonesia menunjukkan tren peningkatan selama 2 (dua) dekade (1997-2017). Namun, jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, masih terdapat ruang untuk perbaikan ke depan.

Upaya membangun ASN dimaksud tidak lepas dari tantangan global yang semakin kompleks. Indeks Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia mengalami peningkatan peringkat (dari 120 menjadi 73) selama tahun 2014 – 2019 sebagai indikator peningkatan pelayanan perizinan dan investasi. Selain itu, indikator reformasi birokrasi lainnya, yakni Corruption Perception Index (CPI) mengalami peningkatan skor (dari 34 menjadi 38) selama tahun 2014-2018, sebagai indikasi penurunan tingkat korupsi pada sektor publik.

Di masa awal Kabinet Indonesia Maju 2019 – 2024 saat ini, seluruh K/L perlu melakukan evaluasi terhadap kelembagaannya dan mulai menyesuaikan tugas dan fungsinya dengan visi dan misi Presiden. Penataan kelembagaan tersebut perlu memerhatikan RPJMN 2020-2024. Di dalam dokumen RPJMN 2020-2024, terdapat amanat di bidang kelembagaan yaitu penataan kelembagaan berbasis prioritas pembangunan nasional. Implementasi dari amanat tersebut yaitu penataan kelembagaan dan proses bisnis instansi pemerintah dan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik terintegrasi. Melalui pelaksanaan kebijakan kelembagaan tersebut, diharapkan birokrasi kita bisa mencapai praktik pemerintahan dinamis 2025. Praktik pemerintahan dinamis tahun 2025 ditandai dengan birokrasi yang sederhana, responsif, adaptif, dan kolaboratif.

Untuk mewujudkan pemerintahan yang dinamis dan berkelas dunia, tentunya harus didukung dengan SDM yang mumpuni, kompeten, profesional, dan berintegritas. Namun, tantangan yang dihadapi pemerintah antara lain kurang seimbangnya struktur komposisi ASN, saat ini masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif. Tercatat ada 1,6 juta ASN yang mengisi jabatan pelaksana yang bersifat administratif. Sementara untuk mendukung terwujudnya visi Indonesia Maju, diperlukan SDM berkeahlian.

Pemerintah melakukan penyederhanaan birokrasi dua level eselon dan peralihan jabatan struktural menjadi fungsional. Data menunjukkan bahwa dari 4,28 juta PNS Indonesia, 11%-nya adalah pejabat struktural (eselon I-V), yang terdiri dari 98.658 Administrator (eselon III), 327.058 Pengawas (eselon IV), dan 14.313 Pelaksana (eselon V) PNS. Penyederhanaan birokrasi menjadi 2 (dua) level eselon dilaksanakan melalui pengalihan Jabatan Administrator (eselon III), Pengawas (eselon IV), dan Pelaksana (eselon V) menjadi Jabatan Fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi sesuai kriteria penyetaraan jabatan. Sehingga apabila Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V dialihkan ke jabatan fungsional maka akan terjadi potensi penambahan pejabat fungsional sebanyak 440.029.

Baca Juga :  Pemerintah Akui Kepengurusan Baru PMI di Bawah Jusuf Kalla

Secara kelembagaan, inisiatif penyederhanaan birokrasi telah diakomodasi dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, misalnya pengaturan mengenai susunan organisasi Direktorat, Asisten Deputi dan Pusat yang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Jabatan Struktural.

Penyederhanaan birokrasi mempunyai beberapa tujuan pokok. Pertama, agar birokrasi lebih dinamis. Kedua, demi percepatan sistem kerja. Ketiga, agar fokus kepada pekerjaan fungsional. Keempat, untuk mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja agar lebih optimal. Dan kelima dalam rangka mewujudkan profesionalitas ASN. Kementerian PANRB juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 382 s.d 393 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mendagri 130/13988/SJ Tahun 2019, yang mengamanatkan K/L/D untuk melakukan penyederhanaan birokrasi pada jabatan struktural.

Kementerian PANRB selaku pembina di bidang aparatur negara telah menyusun kriteria jabatan struktural mana saja yang dapat dialihkan dan jabatan struktural mana saja yang dipertimbangkan untuk dipertahankan. Sesuai dengan Surat Edaran kami terkait Penyederhanaan Birokrasi, mekanisme pengalihan Jabatan terdiri atas 5 tahapan. Pertama, identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja; kedua, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak; ketiga, pemetaan jabatan fungsional yang dapat diduduki pejabat yang terdampak; keempat, penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi; dan kelima, penyelarasan kelas jabatan fungsional dengan kelas jabatan administrasi.

Kementerian PANRB, saat ini telah mengawali kebijakan penyederhanaan birokrasi dengan melakukan pengalihan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional dan dilantik pada tanggal 11 Februari 2020. Total pejabat yang telah dialihkan untuk mengisi jabatan fungsional di KemenPANRB sebanyak 141 pejabat. Rinciannya adalah, dari 53 pejabat eselon III yang ada, 52 pejabat telah dialihkan ke jabatan fungsional. Hanya 1 yang tetap, tapi dengan mengisi struktur baru.

Kemudian dari 91 pengawas atau pejabat eselon IV di KemenPANRB, yang telah dialihkan menjadi pejabat fungsional sebanyak 89 pejabat. Total pejabat yang telah dialihkan ke jabatan fungsional sebanyak 141 pejabat. Hanya 3 pejabat yang dipertahankan. Tiga pejabat yang dipertahankan ini mengisi posisi sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaan, Kepala Subbagian Protokol, dan Kepala Subbagian Rumah Tangga.

Penyederhanaan birokrasi itu sendiri untuk menjawab kelemahan yang lahir dari struktur organisasi birokrasi yang ada sekarang ini. Setidaknya ada beberapa kelemahan dari struktur organisasi birokrasi saat ini. Pertama, struktur birokrasi yang gemuk membuat pengambilan kebijakan dan keputusan lambat. Dalam kondisi seperti ini semakin besar pula kemungkinan miskomunikasi dan miskoordinasi. Kerja birokrasi pun kian tidak fleksibel dan mahal biaya. Maka, Penyederhanaan birokrasi dua level menjadi hal yang mendesak dilakukan.

Kedua, untuk mewujudkan akuntabilitas pemerintahan. Karena harus diakui, indikasi budaya birokrasi yang korup yang memanfaatkan dan menyalahgunakan jabatan masih kerap terjadi.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah juga melakukan refocusing dan revisi anggaran pada APBN/APBD yang diarahkan pada anggaran kesehatan penanganan Covid-19. Kemudian memberikan dukungan keberlangsungan ekonomi, serta meningkatkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Baca Juga :  Kemensos Tingkatkan Jaring Pengaman Sosial Antisipasi Kenaikan PPN

Kebijakan tersebut dikendalikan langsung oleh Presiden melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sebagai tulang punggung, gugus tugas tersebut dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pada tingkat Pemerintah Daerah, dibentuk organisasi yang sama yang dikendalikan langsung oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Gugus tugas ini dibentuk sampai dengan tingkat pemerintahan paling bawah.

Memasuki bulan Juni ini, Pemerintah telah menyiapkan penyelenggaraan pemerintahan serta kehidupan sosial-ekonomi masyarakat memasuki era yang disebut dengan the New Normal, yaitu kita mengadaptasi kebiasaan baru, namun dengan tetap menjaga protokol kesehatan, terutama dalam aktivitas ekonomi dan sosial yang dibuka secara bertahap. Ini tantangan yang luar biasa dan perlu dilaksanakan dengan penuh ke hati-hatian.

Di bidang aparatur negara, saya telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar seluruh Aparatur Sipil Negara menyikapi keadaan the New Normal ini, baik itu dalam sistem kerja maupun penggunaan sarana/prasarana yang mendukungnya. “Saya kira hal yang sama juga akan dilakukan oleh dunia pendidikan, khususnya di perguruan tinggi. Sistem perkuliahan dan administrasi pelayanan pendidikan akan menyesuaikan dengan mengadaptasi kebiasaan baru ini,” terang Tjahjo Kumolo.

Penggunaan teknologi informasi akan menjadi kebiasaan baru kita. Tentu akan berpengaruh pada banyak hal. Di bidang aparatur negara, kita perlu meninjau lagi proses bisnis dari pekerjaan aparatur sipil negara saat ini, baik itu pekerjaan perkantoran maupun dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini tentu akan berpengaruh kepada komposisi jumlah pegawai dan sarana/prasana yang harus disediakan. Jumlah pegawai yang diperlukan bisa menjadi berkurang. Demikian juga penyediaan sarana/prasarana yang tidak memerlukan ruangan yang luas seperti saat ini. Saya sendiri di Kementerian PANRB sudah membiasakan penggunaan ruangan kerja bersama (co-working space) untuk para pegawai dalam rangka menyiasati penggunaan ruangan yang terbatas.

Demikian, saya sampaikan beberapa hal yang terkait dengan kebijakan yang telah kita lakukan dan bagaimana kesiapan birokrasi pada era New Normal. Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bagaimana partisipasi masyarakat dalam penanganan Covid-19. Saya akan membatasi dalam dua hal, yaitu inisiatif masyarakat dan pengaduan pelayanan publik terkait dengan Covid-19.

Pada saat Covid-19 mewabah, selain instansi pemerintah, banyak Kelompok Masyarakat dan Perorangan di Indonesia telah mengambil berbagai inisiatif untuk pencegahan Covid-19. Inisiatif tersebut umumnya berupa cara praktis mengimplementasikan protokol kesehatan serta inisiatif yang bersifat kemanusiaan dalam rangka mengurangi beban hidup.

“Saya melihat ini merupakan bentuk kegiatan yang mencerminkan solidaritas sosial pada masyarakat yang sudah mengakar pada karakter bangsa, yaitu “Gotong Royong”. Momen ini tidak dilewatkan oleh Kementerian PANRB. Kita telah mengambil inisiatif untuk menghimpun inovasi-inovasi penanganan Covid-19 dari baik instansi pemerintah maupun lembaga masyarakat, dan perorangan yang memberikan manfaat dan mendukung penyelenggaraan pelayanan publik,” tuturnya.

Ada dua cara yang kami lakukan untuk menghimpun inovasi tersebut, yaitu pertama melakukan pencarian inovasi melalui media sosial, dan kedua, dengan melakukan pengumuman kepada instansi pemerintah, lembaga masyarakat, dan perorangan untuk mendaftarkannya pada Aplikasi Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional.

Saat ini kami telah menghimpun 149 Inovasi Indonesia untuk penanganan covid-19. Inovasi ini kemungkinan terus bertambah jumlahnya, karena kami punya waktu untuk menghimpun inovasi tersebut sampai dengan akhir Juni 2020. Apa yang kami lakukan adalah keinginan untuk memberikan pembelajaran kepada publik berbagai inisiatif yang inovatif yang kelak akan berguna, baik untuk penyelenggaraan pemerin-tahan maupun masyarakat.

Baca Juga :  Prabowo akan Ground Breaking Proyek IKN ke-9 Senilai Rp6,5 Triliun

Di samping itu, saya juga ingin menyampaikan pengaduan yang disampaikan pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dengan menggunakan Platform Nasional LAPOR! yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian PANRB. Kami membuat fitur khusus pengaduan terkait dengan Covid-19 dengan SOP khusus, paling lambat 1 hari harus direspon, dan paling lambat 3 hari harus diselesaikan. Dari bulan Maret sampai dengan bulan Mei ini tercatat sebanyak 20.282 laporan masyarakat. Sebanyak 55% laporan tersebut sudah ditindaklanjutui, sedangkan 45% masih dalam proses. Laporan terbayak adalah terkait dengan bantuan sosial sebanyak 32 %, sedangkan sisanya adalah ekonomi masyarakat, pelanggaran physical distancing dan karantina wilayah.

Berbicara aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam penanganan Pandemik Covid-19, paling tidak ada 3 nilai yang saya rasakan sebagai blessing dari penanganan pandemik Covid-19. Pertama, nilai persatuan yang diwujudkan dalam kolaborasi yang cukup solid baik dari sisi pemerintah maupun dari sisi masyarakat. Pada saat virus Covid-19 mewabah di Indonesia, berbagai inisiatif untuk mencegah dan mengatasinya muncul, baik berasal dari lembaga pemerintah maupun berbagai elemen masyarakat. Manajemen penanganan Covid-19 cukup efektif dilaksanakan dari pusat sampai ke daerah. Bahkan pada tingkat RW dan RT pun dibentuk Satgas Covid-19 ini. Presiden setiap minggu melakukan pemantauan melalui Rapat Terbatas dengan Kabinet dan setiap 2 minggu Rapat dengan Gubernur Seluruh Indonesia.

Kedua, nilai kemanusiaan. Masyarakat atas semangat persatuan bergerak. Mereka melakukannya tanpa komando, atas inisiatifnya sebagai bentuk tanggung jawab dan solidaritas sosial. Para sukarelawan, baik yang terorganisir maupun secara orang perseorangan bahu membahu membantu pelaksanaan tugas Satgas Covid-19. Bahkan secara perorangan mengulur-kan bantuan untuk mewujudkan solidaritas sosial membantu sesama saudara sebangsa.

Ketiga, keadilan sosial. Ketika Pemerintah ingin menjaga keselamatan bangsa akibat wabah Covid-19, Pemerintah memikirkan bagaimana jaring pengaman sosialnya. Pemerintah juga memikirkan bagaimana roda perekominan berjalan lagi. Oleh karena itu Presiden berserta seluruh jajarannya telah menyiapkan dengan baik sistem yang harus dipatuhi, agar dalam era the New Normal, kehidupan sosial-ekonomi berangsur-angsur pulih kembali.

Dalam menghadapi pandemi covid-19 ini, tantangan yang kita hadapi tentu tidaklah mudah. Seperti yang disampaikan oleh bapak Presiden Republik Indonesia, seluruh elemen bangsa harus terus memperkokoh tali persatuan dan persaudaraan, saling membantu, saling menolong, dan saling bergotong royong, serta selalu optimis bahwa bangsa kita adalah bangsa pemenang dalam menghadapi setiap tantangan yang menghadang. Kekurangan dan kelemahan tidak menghalangi kita untuk terus maju. Kekurangan dan kelemahan harus sama-sama kita perbaiki, harus kita jadikan momentum perubahan untuk memicu lompatan kemajuan agar kita menjadi bangsa yang kuat dan mandiri, yang berdiri di atas kaki sendiri.

Demikian yang dapat saya sampaikan. Mari buktikan ketangguhan kita dalam memenangkan masa depan yang diwujudkan cita-cita luhur pada pendiri bangsa. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua.(*)

 

Sumber: tjahjokumolo.id

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *