Lebaran Dua Tahun Terakhir Pengunjung Pantai Amal Tembus 2 Ribu
TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Pariwisata menutup portal Pantai Amal Lama bagi pengunjung yang ingin mendatangi tempat wisata. Hal ini dalam rangka mendukung kebijakan PSBB di masa pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Tarakan Agustina menuturkan, portal di Pantai Amal Lama ditutup sementara selama 3 hari terhitung 24-26 Mei 2020. Berdasarkan data Dinas Pariwisata, dua tahun terakhir pengunjung pantai amal tembus 2 ribu orang.
“Kita minta ijin pak wali tutup portal kami pada 24-26 Mei pantai amal, yang boleh bolak balik hanya warga disitu saja pengunjung tidak boleh untuk masuk,” ungkap Agustina.
Menurut Agustina, hal ini untuk menghindari kerumunan atau perkumpulan orang. Apalagi saat ini masih masa PSBB di Kota Tarakan. “Mengantisipasi masyarakat walaupun PSBB masih saja penuh, apalagi dengan lebaran,” jelasnya.
Pertimbangan selama 3 hari dijelaskan Agustina, libur kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Senin besok. Selasa kembali bekerja. Sedangkan cuti bersama ASN dilakukan penundaan hingga kondisi normal dari Covid-19.
“Pertimbangannya kita cukup tiga hari, para penjual mungkin di hari lebaran naik pendapatannya. Kita jaga social distancing dan physical distancing, kalau orang banyak masuk susah membubarkannya, makanya kita tutup,” ujarnya.
Untuk memastikan penutupan berjalan dengan baik pemerintah telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk berjaga di lokasi portal atau pintu masuk ke pantai amal lama.
“Petugas ada yang jaga di sana, kita sudah bersurat. Akses masuk cuma dua, dari pantai Amal Lama ada portal, di pantai Amal Baru, kita sudah antisipasi duluan,” imbuhnya.
Sementara itu, Dinas Pariwisata tidak dapat menutup Binalatung Beach dengan pertimbangan lokasi itu bukan milik Pemkot Tarakan melainkan pihak swasta. Pun demikian imbauan kepada pemilik usaha tetap dilakukan pemerintah.
“Binalatung Beach itukan swasta, itu tidak, lagian banyak masyarakat di sana, tetap kita imbau juga,” tutur Agustina.(*)
Editor: Ramli







