Bawa Sabu 1,7 Kg, Bandar Asal Bulungan Jaringan Rutan Berau Dibekuk

TANJUNG SELOR – Satresnarkoba Polres Bulungan kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba di Bumi Tenguyun-sebutan lain-Kabupaten Bulungan sebesar 1.710,18 gram atau 1,7 kg milik SU (45). Pelaku ditangkap pada hari Rabu 13 Mei 2020 sekira pukul 04.00 wita di sebuah indekos di Jalan Sabanar Lama.

“Hari ini kita berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 1,7 kilogram dari tangan seorang bandar bernama SU,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan kepada benuanta.co.id, Ahad 17 Mei 2020.

Sabu itu didapatkan dari seseorang di Sungai Nyamuk, Nunukan, lalu dijemput oleh SU di Tanjung Selor. Tak hanya diedarkan di Bulungan, sabu itu rencananya akan dibawa ke Samarinda, Provinsi Kaltim.

Baca Juga :  BPN Bulungan Targetkan Sertifikasi 1.800 Bidang Tanah Tahun Ini
Barang bukti turut diamankan.

“BB dari Tawau lalu dibawa ke Sungai Nyamuk, setelah sampai ke Tanjung Selor diambil oleh SU dan akan dikirim ke Samarinda via darat. Sistemnya estafet,” jelasnya.

Dari penampakan tidak ada yang mencurigakan, karena sabu 1,7 kilogram itu dikemas dalam 2 bungkus teh merek Cina, GUANYYINWANG. Setelah digeledah ternyata barang haram berupa sabu. Tak sendiri, selain SU ada 4 orang lainnya yang diamankan polisi. “Kalau yang lain itu hanya sebagai kurir dan penjual dengan takaran 1 gram saja,” tuturnya.

Baca Juga :  Api Muncul dari Belakang Rumah, Polisi Olah TKP Hari Ini

Yang mengejutkan, warga Sungai Urang Kecamatan Tanjung Palas ini sebagai seorang residivis kasus yang sama. Dia mendekam selama beberapa tahun dan bebas di tahun 2018 silam. Tak kapok, SU kembali berurusan dengan polisi karena perbuatannya.

“Jadi SU ini pernah dipenjara di Rutan Berau. Dia residivis dulu kasusnya sabu juga. Dan keempat temannya yang diamankan juga dari sana, mereka alumni Rutan Berau,” ucapnya.

“Untuk berapa kali beraksi masih kita kembangkan. Dia jaringan Rutan Berau dan jaringan antar provinsi. Masuknya barang ini ke Bulungan dengan memanfaatkan situasi yang lengang, saat personel kita fokus pada Covid-19 mereka beraksi,” sambung mantan Kapolres Tarakan ini.

Baca Juga :  Kebakaran di Tugu Lemlai Suri Hanguskan 11 Kios dan Rumah Warga

Untuk itu SU dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Barang bukti yang diamankan:
4 bungkus plastik bening berisi diduga sabu seberat 1.710,18 gram
2 bungkus plastik warna emas bertulisan GUANYYINWANG
2 buah plastik warna kuning
1 plastik hitam
Uang tunai sebesar Rp 5.050.000
3 buah handphone.

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *