TARAKAN – Berkaca dari tahun sebelumnya, pusat perbelanjaan Kota Tarakan selalu ramai dikunjungi masyarakat menjelang perayaan Idulfitri. Menyikapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pusat pembelanjaan diizinkan buka sampai pukul 15.00 Wita.
Hal ini disampaikan oleh Walikota Tarakan sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 lewat telepon genggam, Selasa 12 Mei 2020.
“Saat lebaran nanti pusat perbelanjaan di Tarakan tetap diizinkan untuk buka, tetapi memiliki batas waktu sampai dengan pukul 15.00 Wita,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Selasa 12 Mei 2020.
Selain itu, para pengelola toko juga diimbau untuk mengatur mekanisme perbelanjaan di toko masing-masing, sehingga antara pembeli dan penjual yang melayani tetap mematuhi aturan physical distancing dalam proses belanja.
“Tetap menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menghindari kerumunan orang (social distancing) serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS),” jelasnya.
“Namun yang lebih utama pembeli dan penjual atau pelayan harus menggunakan masker serta menyiapkan tempat cuci tangan dan sabunnya atau hand sanitizer,” tambahnya.
Khairul menambahkan, untuk mengawal serta memastikan toko-toko disiplin mematuhi aturan yang ditetapkan, akan dilakukan patroli sekaligus pemeriksaan di setiap toko.
“Iya, patroli kepada toko-toko sudah dilakukan tapi akan lebih kita tingkatkan frekuensi dan intensitas nya menjelang hari raya Idulfitri,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : M. Yanudin