TARAKAN – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) memberlakukan catat meter mandiri bagi pelanggan PGN di seluruh Indonesia. Tak terkecuali pelanggan PGN di Tarakan selama masa pandemi Covid-19.
Masyarakat Kota Tarakan yang menjadi pelanggan PGN dapat memfoto stand meter gasnya lalu dikirimkan ke kontak layanan PGN Tarakan (0811546645).
Sales Representatives Area Tarakan- PT Perusahaan Gas Negara, Bramantya Pradana Saputra menuturkan, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah covid-19 maka PGN melakukan pembatasan mobilitas pekerja (petugas) dalam pencatatan meter.
“Kami mohon kerjasamanya pelanggan PGN mengirimkan foto stand meter untuk melaporkan penggunaan gas pelanggan,” ungkap Bramantya kepada benuanta.co.id, Jumat 8 Mei 2020.
Menurutnya, catat meter mandiri berlaku bagi semua pelanggan PGN. Maksimal pelanggan PGN dapat mengirimkan foto stand meter gas hingga tanggal 15 pada tiap bulannya selama hal ini diberlakukan.
“Mulai tanggal 1-15 boleh. Pelanggan yang tidak mengirim laporan angka stand meter, maka PGN akan memperhitungkan dengan rata-rata penggunaan selama 3 bulan,” jelasnya.
Bramantya memberikan peemisalan pada Januari pemakaian gas 9 m2, Februari 10 m2, Maret 11 m2, maka akan diperhitungkan sebagai 10 m2.
“Bila ada kelebihan atau kekurangan maka akan dilakukan koreksi pada saat pencatatatn aktual saat kunjungan petugas catat meter setelah status darurat covid-19 berakhir,” tandasnya.(*)
Reporter: Ramli
Editor : Nicky