TANJUNG SELOR – Distribusi logistik yang masuk ke Kabupaten Tana Tidung (KTT) sempat dikeluhkan, karena para pengemudi mobil dilarang masuk. Hal itu dikarenakan adanya kebijakan dari oleh tim gugus tugas bahwa untuk sopir tidak boleh masuk ke KTT.
“Namun saya sudah perintahkan ke Kapolsek untuk tidak melakukan hal tersebut untuk membatasi distribusi logistik,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan kepada benuanta.co.id, Jumat 8 Mei 2020.
Dirinya mengambil sikap tidak ada pelarangan sopir saat membawa logistik. Dengan catatan dari Polsek harus melakukan pengawalan hingga tempat tujuan.
“Jadi saya sudah minta untuk dikawal saja setiap kendaraan membawa logistik sampai ke tujuan gudang. Ada anggota yang mengawal dari bongkar muat hingga keluar lagi dari KTT,” jelasnya.
“Tidak perlu sopir ini diturunkan di pos kemudian diganti oleh sopir yang disiapkan oleh toko yang order ataupun petugas,” sambungnya.
Jika ini terjadi maka akan memakan waktu dan menimbulkan kerawanan terhadap barang yang dibawa oleh para pengemudi ini. “Ini tidak boleh penghambatan logistik, kecuali bagi pergerakan masyarakat saja yang dibatasi,” ucapnya.
Semantara itu, Kapolsek Sesayap KTT IPTU Suudi menyampaikan, untuk barang logistik lintas Malinau-Bulungan dilaksanakan pemeriksaan dan diberikan kartu kontrol sampai batas kabupaten. “Jadi sekarang sudah kita kawal tidak ada penghentian sopir hanya sampai di posko tapi sampai ke gudang,” ujar Suudi. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin