TARAKAN – Moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok. Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tetap akan memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan maupun pelabuhan, salah satunya tahapan screening terhadap semua penumpang yang mendarat di Tarakan.
dr. H. Khairul, M.Kes mengaku sudah menerima Surat Edaran dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, maupun dari Dirjen Perhubungan Udara. “Yang kami terima adalah SE dari Ketua Gugus bahwa mudik tetap dilarang, dan tetap calon penumpang yang boleh berangkat adalah yang sudah memenuhi syarat. Termasuk syarat administratif dan syarat kesehatan,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes saat dihubungi Benuanta.co.id, Rabu (6/5/2020).
“Disurat edaran Dirjen Perhubungan Udara juga tidak menyebutkan pencabutan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020,” tambahnya. Menurutnya, kriteria pengecualian terhadap penumpang yang bisa menggunakan moda tersebut nantinya, juga sudah diberlakukan di Tarakan sebelumnya.
“Kita berlakukan untuk TNI, Polri, ASN, dan petugas kesehatan, satgas Covid-19, pejabat negara yang melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan adanya surat tugas, dan rujukan pasien jika sakit. Tambahan di edaran ini juga untuk penumpang kunjungan penting. Untuk kepentingan dan alasan penting seperti keluarga inti yang sakit keras atau meninggal dunia,” terangnya.
Diwartakan sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor. Sedangkan bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan COVID-19, namun tak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah setempat.
Ditambah lagi, yang bersangkutan juga harus memiliki surat keterangan sehat, baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.
“Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah,” pungkasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin