Tak Patuhi PSBB, Walikota Bakal Tambah Jam Pengawasan Petugas di Pelabuhan

TARAKAN – Walaupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diterapkan, dengan dilarangnya pelayaran untuk mengangkut penumpang bagi moda transportasi laut. Tak membuat masyarakat mengikuti aturan tersebut, dan tetap datang menggunakan speedboat.

Praktis, jika sudah mendarat di Tarakan, para penumpang tersebut diwajibkan untuk mengikuti protokol pencegahan Covid-19, dengan cara dikarantina 14 hari.

“Kemarin aja ada 16 orang itu dua speedboat lah, setiap hari itu ada. Macam-macam, ada yang dari Nunukan. Penumpangnya ada ibu-ibu, mereka pakai speedboat itu carter,” ujar dr. H. Khairul,M.Kes kepada Benuanta.co.id, Senin (4/5/2020).

Baca Juga :  PMK Tarakan akan Bentuk Relawan Kebakaran Bantu Sosialisasi Pencegahan

“Tidak ada ampun, langsung kita karantina 14 hari. Lokasi karantina kalau perempuan di SMP 1, laki-laki di SMP 2,” tambahnya.

Melihat masih adanya masyarakat yang tak menaati peraturan PSBB. Terlebih lagi, pelaku usaha yang memanfaatkan keterbatasanya jam pengawasan dari petugas membuat orang nomor satu di Tarakan ini akan melayangkan sanksi hingga penambahan jam pengawasan.

Baca Juga :  Bandara Juwata Prediksi Peningkatan Penumpang 5 Persen Selama Libur Nataru 2025

“Bagi montoris speedboat dan sebagainya akan kita berikan sanksi ya, jika terus begitu. Dia kemarin itu kan liat petugas sampai jam 4 saja. Begitu kita lihat dan ada laporan seperti itu makanya kita perpanjang sampai jam 9 malam,” tutupnya. (*)

Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Nicky

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *