NUNUKAN – Menindaklanjuti Internal Office Memo (IOM) dari Managemen HPG dengan nomor 034/DIR-HPG/IV/2020, tertanggal 13 April 2020 perihal pembatasan tenaga kerja Rawat, Supporting, Tehnik dan Engineering, dengan merumahkan pekerja, dalam rangka kelangsungan Usaha PT. Silsip.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industri dan Kesejahteraan kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Nunukan, Rasna SS menjelaskan, sebanyak 271 orang pekerja yang terhitung sejak tanggal 20 April 2020, untuk efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), operasional alat berat, mengurangi sampai dengan menghilangkan pekerjaan lembur, sehingga 271 orang dirumahkan sementara waktu.
“Pekerja yang dirumahkan pada bulan pertama upah dibayarkan penuh, setelah bulan kedua
akan dibayarkan 50 persen dari upah,” kata Rasna kepada benuanta.co.id, Rabu (29/4/2020).
Lanjut dia, seluruh pekerja yang dirumahkan harus tetap berada dalam lingkungan perumahan
perusahaan, dan dilarang keluar beraktivitas di daerah kebun, serta tetap menjaga jarak
(social distancing), sebagaimana ketentuan yang mengatur tentang protokol kesehatan dan tim Satya percepatan penanganan Covid-19. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin