MAKASSAR – Aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar mengambil upaya hukum dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan bakal memproses pengurus rumah ibadah di masa PSBB di Makassar, jika tetap ngotot melaksanakan ibadah secara berjemaah.
Kata Yudhiawan Wibisono, langkah hukum diambil mengacu pada Peraturan Wali Kota tentang pemberlakuan PSBB, terkait penghentian kegiatan keagamaan di rumah ibadah, seperti, Masjid, Gereja, Pura, Vihara dan klenteng.
“Dalam Undang – Undang karantina hingga perwali tentang PSBB sangat jelas aturannya. Terkait pelaksanaan tarawih, mengingat ini bulan Ramadan, kita akan tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar salat tarawih dan lainnya. Di dalam surat teguran sudah kita cantumkan jenis sanksi jika masih dilakukan kegiatan,” katanya, usai mengikuti rapat evaluasi PSBB di posko Covid-19 kota Makassar , Ahad (26/4/2020).
Yhudiawan menjelaskan, sanksi pidana bagi pelanggar aturan Perwali tentang PSBB berupa, penjara maksimal satu tahun dan denda Rp100 Juta.
“Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah. Jadi tindakan pertama yakni teguran. Kemudian, jika masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Yudhiawan yang juga menjabat sebagai wakil ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Makassar.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, meminta masyarakat untuk memahami kondisi yang tengah terjadi sekarang ini.
“Jadi saya harap masyarakat memahami bahwa bukan ibadah yang dilarang. Namun sholat berjamaah tersebut, karena berkumpul dan menyentuh permukaan pada lantai atau sajadah yang sudah disentuh oleh orang lain akan memudahkan terjangkitnya covid-19, hal inilah yang dijaga,” harap Ibrahim Tompo.
Maka itu untuk menekan Pandemi Covid-19, Ibrahim Tompo mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan physical distancing. Serta menjaga imunitas tubuh, tetap berdiam diri di rumah sambil menjalankan ibadah puasa dan salat lima waktu.(*)
Reporter: Akbar
Editor: M. Yanudin