TARAKAN – Di tengah wabah Covid-19, beberapa masjid di Tarakan masih menggelar sholat tarawih. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah mengimbau untuk menahan diri agar tidak ada aktivitas untuk mengumpulkan orang. Termasuk ibadah sholat tarawih, maupun aktivitas lainnya di masjid-masjid.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, H. Shaberah, S. Ag, MM mengatakan pihaknya cukup kaget dengan beberapa masjid di Tarakan nekat menggelar sholat tarawih pada malam pertama Ramadan.
“Imbauan itu sudah turun per kecamatan, dan mengumpulkan para tamir masjid. Sebenarnya bukan tamir masjidnya, tapi jamaahnya yang berkeras,” tukasnya kepada benuanta.co.id, Sabtu 25 April 2020.
Dijelaskannya salah satu masjid di Sebengkok Tiram yang menggelar sholat tarawih bukan keinginan para tamir masjid. Melainkan para remaja masjid yang bersikeras mengadakan sholat tarawih di tengah wabah Covid-19. Padahal, imbaun pemerintah untuk tidak melakukan ibadah tarawih tersebut, semata-mata untuk memtus mata rantai penyebaran virus mematikan itu.
Tak jauh dari Sebengkok Tiram, salah satu masjid yang berdiri pinggir jalan utama Sebengkok juga tampak menggelar sholat tarawih. Kata dia, masjid ini menggelar tarawih dengan tertutup serta jumlah jemaah yang sedikit.
“Di situ juga ketua tamirnya tidak mengijinkan, karena ada (jamaah) yang keras jadi susah juga kan,” tandasnya.
Beberapa laporan yang ia terima, para tamir masjid terhalang dengan kemauan imam dan jamaah yang berkeras tetap menjalankan ibadah tarawih seperti tahun-tahun sebelumnya. Mengenai hal itu, pihaknya telah berkordinasi dengan Pemkot Tarakan. Maka akan ada tindakan dari Satpol PP Tarakan mengenai hal itu.
“Seperti masjid yang berada di Karang Balik. Salah satu jamaahnya bersikeras, kami sudah panggil dan menghadap bersama Walikota juga Dandim. Jika masih bersikeras kami serahkan kepada pihak kepolisian,” terangnya.
Hal tersebut akan diberlakukan kepada masjid-masjid yang sempat menggelar tarawih di malam pertama Ramadan. Jika diketahui ada jamaah yang bersikeras dengan tidak mengikuti imbauan untuk memtus mata rantai penyebaran virus dengan tidak mengumpulkan orang banyak, maka orang tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Kalau di kepolisian jelas ya, ada maklumat Kapolri. Jadi kalau ada yang tetap melanggar dengan ketentuan yang ada maka sudah tepat penanganannya di kepolisian,” tuturnya.
Sekedar informasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Utara sudah menerbitkan maklumat tentang pedoman ibadah Ramadan 1441 H. Di dalam maklumat, disebutkan segala kegiatan seperti shalat tarawih, tadarus Al Qur’an, itikaf, nuzulul quran, dan lainnya yang biasanya dilaksanakan di masjid, untuk ramadan kali ini dilaksanakan semuanya di rumah masing-masing bersama keluarga.
Acara bukber, sahur on the road, takbiran keliling. Khususnya kegiatan yang melibatkan massa berkerumun agar ditiadakan sementara waktu selama masih merebaknya wabah Covid-19.
Kasus positif Covid-19 di Kaltara terus meningkat dari hari ke hari dengan jumlah yang signifikan. Apalagi sudah terdapat kasus positif secara penularan antar warga setempat atau yang disebut dengan transmisi lokal.
“Inilah yang harus menjadi kekhawatiran kita semua sehingga perlu kehati-hatian ekstra, yakni menghindari kemungkinan-kemungkinan terjadinya kontak pisik ditengah masyarakat. Salah satunya kalau berkumpul orang banyak di masjid,” ungkap Wakil Ketua MUI Kaltara, Syamsi Sarman.
Menurutnya, untuk syiar Ramadan masjid-masjid tetap mengumandangkan azan sebagai penanda waktu shalat. Termasuk boleh memperdengarkan pengajian Al Qur’an dan ceramah-ceramah agama melalui speaker masjid agar bisa didengar warga dari rumahnya masing-masing. (*)
Editor : Nicky Saputra