NUNUKAN – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nunukan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), DMI dan pemerintah daerah membuat seruan bersama terkait pedoman pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadan. Hal ini dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanggulangan wabah Covid-19 di Kabupaten Nunukan.
Disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Nunukan H. Muhammad Saleh S.Ag., M.Pd. mengatakan, umat Islam di Kabupaten Nunukan wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah dalam percepatan pencegahan dan penanggulangan Covid 19. Di mana kesepakatan tersebut di antaranya;
- Umat IsIam di Kabupaten Nunukan untuk senantiasa menjalankan pola hidup bersih dan sehat, mengonsumsi gizi seimbang, memfokuskan kebersihan diri, keluarga serta lingkungan.
- Umat Islam dan masyarakat di Kabupaten Nunukan untuk membatasi interaksi (social distancing) dan menjaga jarak (physical distancing).
- Umat Islam di Kabupaten Nunukan diharapkan melaksanakan lbadah salat fardu 5 waktu di rumah masing masing.
- Kepada para Muadzin yang terjadwal di Masjid/Musala di Kabupaten Nunukan agar tetap mengumandangkan azan di setiap salat fardu 5 waktu.
- Untuk sementara waktu tidak melaksanakan Salat Jumat di masjid dan menggantinya dengan Salat Zuhur di rumah masing masing sampai ada pemberitahuan resmi dari pemerintah yang menyatakan keadaan telah aman dari wabah Covid-19.
- Tidak melaksanakan Salat Tarawih berjemaah di Masjid atau Musala, cukup dilaksanakan di rumah masing masing.
- Serta tidak melaksanakan Safari Ramadan dan kegiatan syiar Ramadan seperti berbuka puasa Bersama, sahur keliling, iktikaf di masjid atau musala, pesantren Ramadan, peringatan nuzulul Quran dan kegiatan lainnya yang menghadirkan massa dalam jumlah besar. Serta untuk pelaksanaan Salat Idulfitri 1441 H akan dikeluarkan seruan bersama tersendiri.
“Saya harap kepada masyarakat Kabupaten Nunukan agar dapat mematuhi anjuran pemerintah dan fatwa Ulama,” kata Saleh kepada benuanta.co.id, Kamis (23/4/2020).(*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin