TARAKAN – Memimpin Rapat Koordinasi persiapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dihadiri oleh pimpinan DPRD Kota Tarakan, Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta tokoh agama di Tarakan, Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes mengatakan, teknik pelaksanaannya dan model pembatasan yang akan membuat penerapan PSBB di Tarakan berbeda dengan wilayah lain di tanah air.
“Saya kira standar PSBB di mana-mana semua sama, karena petunjuknya juga sama, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada Benuanta.co.id, Selasa (21/4/2020).
“Sanksinya juga sama, bisa menggunakan UU Karantina, UU Pemerintah Daerah, UU Kepolisian, Perda ketertiban umum. Jadi banyak yang bisa digunakan,” sambungnya.
Menururtnya, yang membedakan PSBB di Tarakan juga meliputi jumlah penduduk, luasan wilayah, serta karakteristik wilayah. Misalnya, DKI Jakarta yang memiliki perbatasan jalur darat, lalu menerapkan barikade dan penutupan jalan.
“Karakteristik kita ini kan (Tarakan) pulau. Pintu masuk hanya udara dan jalur laut. Bandara juga kita sudah lakukan screening. Sedangkan pelabuhan Malundung dan Ferry juga sudah tidak ada bawa penumpang lagi. Kita sudah membuat aturan itu, jauh sebelum adanya PSBB ini,” terangnya.
Jika nantinya PSBB diterapkan, ia menyebut pemerintah juga tak akan angkat tangan. Sebab, Pemkot juga akan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Jadi begini, tidak ada PSBB pun masyarakat terdampak sudah menjadi bagian tanggung jawab dengan memperhatikan dan ditangani oleh pemerintah. Itu juga merupakan instruksi dari Presiden Jokowi,” sebutnya.
Selain itu, ia juga menuturkan bahwa PSBB yang saat ini masih dalam proses persiapan Peraturan Walikota (Perwali), akan rampung satu hingga 2 hari kedepan.
“Drafnya (Perwali) sudah. Hanya saja masih perlu masukan-masukan, diperbaiki dan kita diskusikan,” tutupnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin