TARAKAN – Salah satu pasien Suspect Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan dinyatakan meninggal dunia pada Ahad (19/04/2020). Berikut kronologinya.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M. Kes mengatakan pasien yang meninggal ditetapkan PDP setelah hasil foto thorax rontgen dada.
“Pasien tersebut merupakan rujukan dari Puskesmas Karang Rejo dengan keluhan lemas, batuk dan riwayat komorbid (hipertensi),” ujarnya kepada awak media, Senin 20 April 2020.
Informasi kematian warga dengan protokol Covid-19 diterima melalui telepon hotline oleh pihak RT warga tersebut dan laporan dari pihak RSUD Tingkat I Provinsi Kalimantan Utara.
“Pada saat kabar tersebut kami terima, pihak Gugus Tugas kemudian mencari tahu dan mengkofirmasi informasi tersebut ke Pihak RSUD Tk.I Provinsi Kalimantan Utara. Pihak RSUD menyatakan bahwa penyebab kematian warga tersebut merupakan suspect Covid-19” terangnya.
dr. Devi menjelaskan, berdasarkan buku petunjuk Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi Keempat menyatakan bahwa untuk wilayah dengan transmisi lokal, pasien tersebut mengalami gejala demam 2 38° C, gangguan sistem pernapasan seperti pilek, sakit
tenggorokan, batuk dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, pasien tersebut berada di wilayah transmisi lokal. Tidak memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit.
“Berdasarkan kesimpulan medis tersebut, maka pemakaman dilakukan dengan protokol pemakaman Covid-19 oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Tarakan di wilayah pemakaman yang telah ditetapkan oleh Ketua Tim Gugus Tugas,” jelasnya.
Penolakan oleh warga sempat terjadi pada saat anggota Tim Gugus Tugas sedang melakukan penggalian liang lahat untuk pemakaman pasien terduga Covid-19. “Karena suasana tidak kondusif dan jumlah warga yang semakin banyak di lokasi pemakaman, maka penggalian
kami hentikan,” jelasnya.
Warga yang mengajukan protes kemudian kami arahkan untuk ke Kantor Kecamatan Tarakan Utara untuk berdialog dan menjelaskan proses pemakaman dengan protokol
Covid-19.
“Perwakilan warga sebanyak 6 (enam) orang dan pendeta diajak berdialog dengan pihak Kecamatan, Pihak Kelurahan, Danramil, Polsek, Puskesmas, dan anggota DPRD Kota Tarakan. Setelah dialog dan kesepakatan telah terjadi Kapolres, Dandim berada di lokasi untuk menenangkan warga yang sempat protes saat prosesi pemakaman dilakukan. Akhirnya, pemakaman selesai dilaksanakan pukul 02.00 pagi,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : M. Yanudin