Tarakan Terapkan PSBB, Walikota Akan Siapkan Perwali dan Juknis

TARAKAN – Kementerian Kesehatan telah menyetujui pengajuan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tarakan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/261/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal ini disampaikan juga oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepata dan Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti M.Kes melalui press release di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan, Senin 20 April 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2000 votes

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2020. Yang artinya dalam waktu yang tidak lama, Wali Kota Tarakan selaku Ketua Gugus Tugas akan memimpin langsung terkait pengambilan Peraturan Walikota (Perwali) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan PSBB, kebijakan dan langkah-langkah konkrit yang akan diambil dalam menjalankan PSBB di Kota Tarakan,” ujarnya saat diwawancarai, Senin 20 April 2020.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tarakan Lakukan Prosesi Penerimaan Secara Adat

Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat dilihat bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:

  1. peliburan sekolah dan tempat kerja,
  2. pembatasan kegiatan keagamaan,
  3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,
  4. pembatasan kegiatan sosial dan budaya,
  5. pembatasan moda transportasi, dan
  6. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Hal ini yang menjadi dasar bagaimana pengaturan PSBB di Kota Tarakan nantinya. Selain itu, kunci mencegah penularan Covid-19 salah satunya adalah dengan terus meningkatkan kedisiplinan untuk tetap di rumah saja.

Baca Juga :  Arus Mudik Lancar, Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat Selama Ops Ketupat 2024

Sedangkan jika kita menyaksikan kondisi hari ini, terutama pada pagi dan sore hari, masih banyak warga yang berolahraga (jogging dan bersepeda) di beberapa titik seperti di jalan protokol, lingkungan stadion, dan taman kota.

“Kami sampaikan kepada warga Tarakan bahwa untuk saat ini menahan diri untuk tidak beraktivitas di luar rumah. Banyaknya warga yang berada dalam satu waktu dan tempat yang sama bisa mempercepat transmisi atau penularan virus. Masih ada pilihan berolahraga yang dapat dilakukan di dalam rumah atapun halaman rumah yang terbatas,” ujarnya kepada awak media.

Isolasi Mandiri dapat dijalankan melalui:

  1. Tinggal di rumah, dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik,
  2. Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya. Jika memungkinkan, upayakan menjaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lain,
  3. Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri,
  4. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas,
  5. Hindari pemakaian bersama peralatan makan (piring, sendok, garpu, gelas) dan perlengkapan mandi (handuk, sikat gigi, gayung) dan linen atau seprai,
  6. Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mengonsumsi makanan bergizi, melakukan kebersihan tangan rutin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta keringkan, lakukan etika batuk atau bersin,
  7. Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi maksimal pukul 09.00 pagi.(*)
Baca Juga :  FLASH NEWS! Warga Juata Laut Temukan Mayat Diduga Gantung Diri

 

Reporter : Matthew Gregori Nusa

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *