TARAKAN – Sebanyak 178 narapidana dibebaskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor X tahun 2020.
Humas Lapas Kelas II A Tarakan, Muhammad Fauzan Rizki menuturkan, sejak 1 sampai 7 April 2020 jumlah napi bebas program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah virus corona adalah 178 orang.
“Terdiri dari 175 orang Asimilasi khusus dan 3 orang integrasi (Pembebasan bersyarat),” ungkapnya kepada benuanta.co.id, Jumat 10 April 2020.
Menurutnya, semua warga binaan tetap dimonitor oleh balai pemasyarakatan Tarakan dan diimbau untuk menjalani asimilasi di rumah selama mewabahnya virus corona.
“Ini revisi saja dengan total jumlah napi sampai 7 April 2020 berjumlah 178 orang. Data awal dengan formasi 159 perkiraan sesuai data sortir, tapi aktualnya ada penambahan. Untuk 178 semua sudah dibebaskan dan menjalani asimilasi di rumah,” terang Fauzan.
Lanjutnya, pembebasan napi ini program nasional yang diberikan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Asimilasi khusus pidana umum dan Narkotika Non PP 99 Tahun 2012. Dalam arti, kasus Narkotika dengan pidana di bawah 5 tahun,” ujarnya.
“Yang tidak diberikan pembebasan dan pengeluaran adalah Napi kasus Korupsi, Teroris, Narkotika di atas 5 tahun,” tukas Fauzan. (*)
Syarat dan Ketentuan :
1. Warga binaan telah menjalani masa 2/3 pidana hingga 31 Desember 2020.
2. Warga binaan yg kasus Pidana umum dan Narkotika Non PP 99 Tahun 2012.
3. Warga binaan dinilai telah berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan selama di dalam Lapas.
4. Warga binaan menjalani Asimilasi di rumah.
5. Pelaksanaan Asimilasi tetap di Monitor oleh Pihak Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan.
Sumber Data: Lapas Kelas II A Tarakan
Reporter: Ramli
Editor: M. Yanudin