TARAKAN – Beredarnya berita larangan keluar rumah sejak Selasa 7 April 2020 lalu, tidak benar adanya alias hoaks. Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Tarakan imbau warga untuk tidak mudah percaya, Jumat 10 April 2020.
Seperti diketahui, berita hoaks yang beredar tersebut mengatasnamakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dan Kepolisian Tarakan. Di dalamnya tertulis, warga Tarakan dilarang keluar rumah selama 3 hari, tepatnya pada tanggal 10 hingga 12 April 2020.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (COVID-19), dr. Devi Ika Indriarti mengatakan bahwa berita tersebut tidak benar dan tidak jelas adanya.
“Sebelumnya kami tidak mendapatkan arahan atau perintah dari Walikota tentang hal tersebut, biasanya jika ada pengumuman atau larangan pasti akan disampaikan kepada tim gugus terlebih dahulu,” ujarnya kepada benuanta.co.id.
“Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak percaya berita dan jangan meneruskan berita ke grup atau media sosial lainnya jika berita tersebut tidak berasal dari sumber yang jelas atau yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Masyarakat ditekankan untuk menelusuri berita terlebih dahulu dari mana sumbernya. Segala bentuk imbauan yang dikeluarkan dari pemerintah pusat ataupun gugus tugas terdapat logo maupun identitas pemberi imbauan.
“Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tarakan yang terdiri dari berbagai unsur perangkat daerah terus bersinergi dan berupaya semaksimal mungkin dalam upaya pencegahan COVID-19 di Kota Tarakan,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor: M. Yanudin