Pemkot Tarakan Tegaskan Aset Daerah Tidak Dapat Dialihkan Atau Dijual Belikan

TARAKAN – Pemkot Tarakan akhirnya menyikapi adanya desakan oleh LSM dan beberapa Ormas untuk membatalkan lelang kedua tim kurator PT. Gusher Tarakan.

Pemkot Tarakan melalui Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tarakan, Khaerun Umam menerangkan Pemkot Tarakan merupakan pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dalam kasus yang sedang dihadapi PT. Gusher hingga ada pengumuman lelang.

Dalam hal ini, Pemkot Tarakan tidak pada ranah lelang. Sebab, hal itu murni ranahnya kurator dan KPKNL sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga :  Prostitusi di Bawah Umur Persoalan Serius

“Pemerintah kota Tarakan  memiliki aset yg mana tertuang dalam sertifikat HPL 01 yang terletak di komplek GTM. Dan HPL O2 yang terletak di komplek Ramayana/pasar ghuser. Sehingga pemerintah kota Tarakan berkepentingan untuk menjaga, mengamankan dan menyelamatkan aset Pemkot tersebut,” ujar Khaerun Umam kepada Benuanta.co.id.

“Terkait pengumuman lelang Pemkot tidak masuk ke ranah itu karena proses lelang menjadi sepenuhnya ranah kurator dan kantor lelang sebagaimana diatur dalam  undang-undang PKPU dan kepailitan. Pemkot hanya semata-mata bermaksud mengamankan aset milik Pemkot yang di atasnya terdapat HGB PT. Ghuser,” tambahnya.

Baca Juga :  Basarnas Kerahkan Puluhan Personel dan Armada dalam Siaga SAR Nataru

Selain itu, kepentingan lainnya adalah bahwa aset negara harus dapat memberikan manfaat baik untuk Pemkot maupun masyarakat kota Tarakan.

“Sekali lagi kami tekankan bahwa aset Pemkot tidak dapat dialihkan dipindahtangankan apalagi diperjualbelikan. Kecuali beralih karena perintah undang-undang,” tutupnya. (*)

Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Nicky

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *