Pemilik Kafe Akan Dipanggil ke Mako Satpol PP Hari Ini
TARAKAN – Selain memberikan sosialiasi pyhsical distancing ke setiap pengunjung kafe hingga restoran untuk tak melakukan kegiatan berkumpul ditengah pademi Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan PMK Kota Tarakan juga mengimbau kepada pemilik jasa boga yang masih buka agar melayani konsumen secara take away atau pemesanan untuk menghindari kerumunan.
Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan bahwa kegiatan yang digelar tersebut memang sudah diprogramkan dari rujukan surat edaran Walikota, Gubernur, dan Kapolri.
“Memang malam Minggu kemarin kita gelar itu didampingi juga oleh staf Dinas Pariwisata untuk menyisir, mengimbau dan banyak yang kita temui sekitar 15 kafe yang masih melayani pembeli. Sebenarnya tidak dilarang untuk buka, tapi yang dilarang itu kumpul-kumpulnya,” ujar Hanip Matiksan kepada Benuanta.co.id, Senin (6/4/2020).
Meski bersifat imbauan, yang mana tak ada sanksi yang dilayangkan petugas kepada pelaku usaha, namun pria asli Bangkalan Madura ini menyebut, akan memanggil salah satu pemilik kafe di Jalan Kusuma Bangsa yang memanipulasi kondisi kafenya. Yakni dengan cara sengaja memadamkan lampu depan kafe, dan menutup pintu agar tak diperiksa petugas.
“Ada kafe yang akal-akalan ya. Menutup ternyata di dalamnya masih melayani. Rencana hari Senin (hari ini, Red.) kami akan panggil agar tidak main-main dengan masalah Covid-19,” sebutnya.
“Malam Minggu ini memang kita khususkan (razia, Red.). Tapi setiap hari juga kami rutin, yaitu pagi siang dan malam,” tutupnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin