TANJUNG SELOR – Setelah Maklumat Kapolri keluar tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona atau Covid 19, Polres Bulungan pun mengambil langkah dan memberikan imbauan agar masyarakat Bulungan dan Tana Tidung untuk tidak melakukan perkumpulan dan menghindari tempat keramaian.
“Yang kita perbolehkan adalah orang yang membeli sembako di pasar atau toko karena itu satu keperluan,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan kepada benuanta.co.id, Senin 23 Maret 2020.
Sedangkan untuk kegiatan yang tidak urgent, maka diimbau untuk dihindari. Sehingga untuk masyarakat yang biasanya berkumpul di warung kopi saat siang atau malam hari agar dihindari.
“Untuk makan di warung makan itu kita sarankan take away atau bungkus. Kalau ngopi atau nongkrong ada baiknya dihindari dulu demi keselamatan bersama,” jelasnya.
Terlebih untuk tempat hiburan malam (THM), petugas akan memberikan imbauan hingga pembubaran. Jika tidak dipatuhi akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar izinnya di cabut sementara.
“Kita akan operasi tapi sifatnya persuasif, kalau tetap beroperasi kita bubarkan hingga memanggil pemiliknya,” tegasnya.
Untuk fasilitas pelayanan masyarakat tetap terbuka, hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi. Harus ada tempat cuci tangan dan hand sanitizer tersedia di tempat layanan itu. Kemudian menggunakan sarung tangan dan masker ditambah akan diukur suhu tubuhnya.
“Seperti di pelayanan SIM dan SKCK termasuk sidik jari, tempat duduknya diatur berjarak 1 meter,” bebernya.
Dalam poin maklumat itu banyak jenis kegiatan yang tidak boleh dilaksanakan seperti kegiatan sosial masyarakat. Polres Bulungan pun mengambil langkah tak akan memberikan izin keramaian. “Untuk izin keramaian memang kita tidak akan keluarkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin
Bagaimana yang menyelenggarakan keramaian perkawinan? Saya sudah mendapat kartu undangan