TANA TIDUNG – Pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih yang seharusnya dilaksanakan Ahad, 22 Maret 2020 ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung (KTT).
Selain untuk menekan angka risiko tertular virus corona (Covid-19) penundaan pelantikan tersebut juga merupakan instruksi dari KPU RI.
Diterangkan Ketua KPU KTT, Hendra Wahyudhi instruksi tersebut bukan hanya untuk KPU KTT namun untuk seluruh KPU se-Indonesia yang melaksanakan pemilihan umum.
Namun batas waktu untuk penundaan tahapan KPU dalam menjalankan pemilu belum ditetapkan oleh KPU RI.
“Penundaan pelantikan PPS ini instruksi dari KPU RI, hanya saja untuk batas waktunya belum ada instruksi lebih lanjut. Tapi kita pantau 14 hari ke depan,” ujar Hendra.
Instruksi KPU RI ada tiga tahapan yang akan ditunda. Yaitu pelantikan PPS, verfikasi faktual perseorangan dan pembentukan PPDP dan coklit.
Namun demikian, mengenai penundaan tahapan pendaftaran calon dan tanggal pemilu belum ada instruksi dari KPU RI.
“Kalau menurut instruksi KPU RI hanya tiga tahapan itu yang ditunda, untuk pendaftaran calon atau tanggal pencoblosan belum ada instruksi lagi,” tukasnya. (*)
Reporter : Herdiyanto Aldino Bachri
Editor : Nicky Saputra