Laksanakan Instruksi KPU RI, Pelantikan PPS KTT Ditunda

TANA TIDUNG – Pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih yang seharusnya dilaksanakan Ahad, 22 Maret 2020 ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Selain untuk menekan angka risiko tertular virus corona (Covid-19) penundaan pelantikan tersebut juga merupakan instruksi dari KPU RI.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2126 votes

Diterangkan Ketua KPU KTT, Hendra Wahyudhi instruksi tersebut bukan hanya untuk KPU KTT namun untuk seluruh KPU se-Indonesia yang melaksanakan pemilihan umum.

Baca Juga :  Tancap Gas! Kawan Ibrahim Ali Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Golkar dan Hanura

Namun batas waktu untuk penundaan tahapan KPU dalam menjalankan pemilu belum ditetapkan oleh KPU RI.

“Penundaan pelantikan PPS ini instruksi dari KPU RI, hanya saja untuk batas waktunya belum ada instruksi lebih lanjut. Tapi kita pantau 14 hari ke depan,” ujar Hendra.

Instruksi KPU RI ada tiga tahapan yang akan ditunda. Yaitu pelantikan PPS, verfikasi faktual perseorangan dan pembentukan PPDP dan coklit.

Baca Juga :  Tancap Gas! Kawan Ibrahim Ali Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Golkar dan Hanura

Namun demikian, mengenai penundaan tahapan pendaftaran calon dan tanggal pemilu belum ada instruksi dari KPU RI.

“Kalau menurut instruksi KPU RI hanya tiga tahapan itu yang ditunda, untuk pendaftaran calon atau tanggal pencoblosan belum ada instruksi lagi,” tukasnya. (*)

Reporter : Herdiyanto Aldino Bachri
Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *