Ungkap Sabu 2,2 Kg di Sebatik, Oknum Polisi Ikut Diamankan

PENGUNGKAPAN HASIL PENYAMARAN PETUGAS

NUNUKAN – Sat Reskoba Polres Nunukan Polda Kaltara bersama Satgas Pamtas dan Polsek Sebatik Barat, berhasil mengungkap penyelundupan sabu-sabu sebanyak 2,2 kilogram (Kg), Kamis 19 Maret 2020, sekira pukul 13.30 Wita Jalan Patok III Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan.

Sebanyak 6 orang diamankan dalam kasus ini, sementara lima orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ironisnya, salah satu dari 6 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Lib, Nor, Ona, Nas, Ant, dan And, merupakan seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polda Sulteng. Yakni berinisial Nas.

Pengungkapan itu dilakukan setelah petugas melakukan undercover buy atau penyamaran pembelian sabu-sabu dengan bandar sabu di Tawau Malaysia. Setelah terjadi kesapakatan untuk transaksi dengan anggota kepolisian yang menyamar, barang itu akan dikirim dari Tawau menggunakan speedboat yang diawaki oleh Lib dan akan dijemput Nor di Sungai Aji Kuning.

Baca Juga :  Peringati Hari Disabilitas Internasional, Masyarakat Diajak Perkuat Solidaritas

Namun setelah ditunggu beberapa saat dan setelah barang tiba, Nor tidak muncul. Lalu Sat Narkoba Polres Nunukan mendapat informasi dari Satgas Pamtas bahwa ada Nor melaporkan tentang barang yang dicurigai. Setelah dicocokan oleh personel Reskoba yang melaksanakan undercover buy, diketahui bahwa barang atau titipan yang dijemput oleh Nor adalah sasaran undercover buy.

Bersama sama Satgas Pamtas Personel Sat Narkoba melakukan penggeledahan barang yang sudah diamankan oleh Satgas Pamtas yang sudah dilaporkan Nor. Hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga sabu sebanyak 2 bungkus besar dan 4 bungkus sedang dengan berat seluruhnya 2,2 Kg.

Setelah dilakukan pengembangan dan mengamankan Lib, dia mengaku dititipi 2 kantong plastik yang berisi buah dan makanan ringan. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa di dalam kantong plastik tersebut terdapat narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  22 Pengidap HIV di Nunukan Jalani Pengobatan Rutin

Lib mengaku sabu-sabu itu dititip oleh MAN (DPO di Tawau) suruhan dari JO (DPO di Tawau), paman dari tersangka Nor untuk diserahkan kepada Nor. Lib mengaku diupah RM. 10 untuk mengantar barang itu. Setelah dikembangkan lagi, lalu diamankan saudari ONA, yang mengaku disuruh ambil titipan oleh tersangka lain, yakni MO di speedboat yang diawaki Lib, yang ternyata barang titipan tersebut telah diambil oleh Nor.

Setelah dikembangkan lagi, petugas berhasil menciduk Ant yang merupakan orang tua ONA, yang menerangkan bahwa sabu-sabu itu milik Bor yang berdomisili di Tawau yang menjadi DPO, yang tak lain adalah kakak dari MAN.

Baca Juga :  Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Berstatus Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

Dari MAN, Ant juga mengaku mendapat nomor telepon orang yang akan mengambil barang itu di Sebatik. Saat dilakukan komunikasi antara Ant dengan nomor tersebut, ternyata diketahui dia adalah Nas, oknum anggota Polda Sulteng.

Yang mana Nas menuju Sebatik Aji Kuning untuk memantau dan mengambil barang dari Tawau sebanyak 3 gulung. Berdasarkan informasi tersebut di lakukan penangkapan terhadap saudara Nas.

Nas mengaku akan mengambil sabu-sabu itu di Sebatik untuk dibawa ke Tarakan. Sebagai penunjuk jalan, Nas meminta bantuan And untuk menemani jalan ke Sebatik. “Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa menuju Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKBP Berliando SIK, Kabid Humas Polda Kaltara.(*)

 

Sumber: Humas Polda Kaltara

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *