Pemdes Diingatkan Gunakan Dana Desa Perpegang Teguh dengan Aturan

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Pemerintah Desa yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai IV, Kantor Bupati Nunukan, Rabu 22 Januari 2020.

Disampaikan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Nunukan Muhammad Amin, pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa harus terus dilakukan. Karena pemerintah desa saat ini merupakan ujung tombak pembangunan di masyarakat.

Sehingga pemerintah kecamatan memiliki fungsi sangat strategis dalam mengawasi roda  pembangunan yang dilaksanakan oleh seluruh pemerintah desa di wilayahnya masing-masing.

Camat juga telah mendapat pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati untuk melaksanakan utusan otonomi daerah, serta melaksanakan tugas eksekutifnya dalam melaksanakan fungsi koordinasi, pembinaan dan pengawasan.

Baca Juga :  Januari-November, Imigrasi Nunukan Terima Laporan 390 Paspor Hilang

Perhatian pemerintah desa saat ini semakin besar, yang dibuktikan dengan terus meningkatnya alokasi dana desa dari tahun ke tahun, harus diimbangi dengan tata kelola keuangan yang baik serta pengawasan yang ketat. “Sehingga alokasi dana desa tersebut bisa menciptakan kesejahteraan di tengah masyarakat,” kata Amin kepada benuanta.co.id, Rabu (22/1/2020).

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Robby Yuridi Hatman menyampaikan, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Penundaan Keberangkatan Orang dari Nunukan-Malaysia Tahun Ini Meningkat

Pemerintah Desa memiliki otonomi yang cukup luas dalam menentukan arah pembangunan di wilayahnya, termasuk dalam memanfaatkan dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah.

Namun menurut Robby, kesemuanya itu harus tetap mengacu pada sistem tata kelola yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Penggunaan dana desa secara serampangan dan tidak mengikuti tata kelola yang sudah ditetapkan akan berpeluang menimbulkan terjadinya pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Dinkes Nunukan Sebut Bahaya Kandungan Liquid Vape bagi Tubuh

“Untuk itu saya berharap kepada seluruh perangkat desa agar bekerja dengan hati-hati, ikuti petunjuk yang sudah ditetapkan, jangan sampai kita berurusan dengan hukum karena mengelola dana desa dengan seenaknya,” imbuhnya. (*)

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *