Walikota Tarakan : Jangan Ada yang Palsukan Surat Rekomendasi
TARAKAN – Imbas dari pembatasan pembelian BBM di Tarakan juga dirasakan para pengusaha speedboat yang bertolak dari Pelabuhan Tengkayu I (SDF) Tarakan. Sebab, para agen speedboat merasa pembatasan BBM tersebut membuat stok BBM untuk pihak mereka berkurang.
Mengenai hal tersebut, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Tengkayu I Tarakan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pernah mengeluarkan surat rekomendasi permintaan BBM bagi speedboat reguler yang beroperasi di Kaltara, namun ditolak oleh Satpol PP Tarakan lanaran dinilai Dishub Kaltara tidak tepat mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.
“Sudah saya koordinasi ke Satpol PP, tempo hari saya ada mengeluarkan rekomendasi pertama karena keadaan waktu hari libur Sabtu Minggu, penumpang membludak tidak ada BBM. Saya buatkan rekomendasi karena mendesak hari Minggu itu, kita mau minta rekomendasi dari sana tidak mungkin, Sadewa mengangkut tapi tidak ada BBM,” ujar Kepala UPT Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Djerman.
Walaupun atas kebijakan pemerintah Tarakan, menurut Djerman, permintaannya dikabulkan hanya saja kuota BBM yang diberikan tidak sesuai sebagaimana jumlah permintaan speedboat. “Sudah dibicarakan dapat (BBM) tapi tidak full. Jadi, dari pertemuan Walikota malam itu menindaklanjuti surat rekomendasi saya, untuk reguler (Dishub) kota yang punya wewenang, non reguler ditanggung oleh provinsi kalau dalam keadaan mendesak,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan Hanip Matiksan menuturkan, sebab ditolaknya surat rekomendasi Dishub Kaltara karena dinilai Dishub Tarakan yang lebih berhak mengeluarkan surat rekomendasi pengisian BBM tersebut.
“Kami tolak karena urusan BBM di perhubungan sini saja tidak perlu ke provinsi, arahan pak wali tidak dibenarkan seperti itu,” tutur Hanip.
Sementara itu, mengenai surat rekomendasi Walikota Tarakan, dr Khairul sempat dibuat kaget dengan adanya kabar surat rekomendasi palsu. Ditegaskannya, jika ada oknum yang tertangkap basah melakukan hal tersebut akan menjadi kasus pidana.
“Pidanakan. Bisa kena pidana umum, dan urusan Polisi karena pemalsuan surat rekomendasi yang konteksnya mengatur BBM itu,” ujar dr Khairul.
Ia juga menegaskan bahwa aturan tersebut harus diikuti oleh semua masyarakat. Sebab, jika tak diberlakukanya surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh masing-masing dinas teknis untuk pemperoleh BBM dengan jumlah yang besar. Kata dia, penyaluran BBM pun tentu tak bisa dirasakan oleh masyarakat luas, yang notabanenya tertuju pada konsumen akhir pada SPBU.
“Dalam rapat kan kita sudah sampaikan juga, artinya mengatur itu supaya yang berhak yang mendapatkan lah. Seperti distribusi secara merata terhadap masyarakat, tidak dikuasai oleh orang tertentu atau kelompok tertentu,” katanya.
Namun, orang nomor satu di Tarakan ini juga berharap bahwa persoalan pemalsuan surat untuk mendapatkan BBM ini tak terjadi. “Entah sadar atau tidak melakukan itu (pemalsuan). Saya kira kita panggil dulu lah untuk dibina, tapi jika menggulang, ya kita pidanakan. Karena pemalsuan dokumen negara, dan itu fatal,” tutupnya. (arz/kik/tim)