Pembelian BBM di SPBU dan APMS Dilarang Menggunakan Jeriken Plastik

TARAKAN – Setelah terbitnya surat edaran walikota Tarakan Nomor 510/786/DIADAGKOP-UKM tentang pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), konsumen tidak dibenarkan lagi mengisi BBM menggunakan jeriken plastik, drum di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) dan Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) di Tarakan.

Surat edaran ini buntut dari perbuatan pengetap BBM yang memonopoli premium di SPBU sehingga masyarakat pada umumnya tidak dapat menikmati bahan bakar jenis ini. Setiap hari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan mengawasi pendistribusian BBM di semua SPBU dan sebagian APMS di Tarakan agar tepat sasaran penyalurannya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan Hanip Matiksan menuturkan, tidak dibenarkan pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU dengan alasan apapun. Hanya saja dua instansi yang diperbolehkan oleh walikota seperti KSOP dan Bandara Juwata Tarakan.

Sementara itu, bagi nelayan yang membutuhkan BBM untuk melaut mesti dilengkapi surat rekomendasi dari instansi teknis di pemerintah Tarakan. Termasuk pemerintah pun tidak dibenarkan melakukan pengisian BBM dengan jerigen di SPBU.

Baca Juga :  Curi Motor untuk Biaya Pulang Kampung, MR Diciduk Polisi  

“Semua SPBU dilarang menggunakan jeriken atau sejenisnya walaupun dari pemerintah, ada pengecualian yang dibolehkan itu KSOP diharuskan ngambil pertamax karena tidak ada di APMS. Arahan dari pak wali boleh ambil di SPBU pada malam hari saja pelayanannya. Termasuk di bandara pakai Dexlite bisa ambil di SPBU pada malam hari, selain itu tidak boleh,” ungkap Hanip kepada Benuanta.

Seperti pemadam yang membutuhkan BBM menggunakan jeriken atau drum, tetap tidak diperbolehkan di SPBU kecuali melakukan pengisian di APMS. Semua kendaraan boleh melakukan pengisian BBM dengan kendaraannya. Hanya saja dibatasi sekali pengisian per harinya. Dan lebih penting diketahui, tidak diizinkan bagi kendaraan dengan tangki dimodifikasi.

“Pengetap dan motor yang sudah dimodif tidak dibenarkan mengisi BMM. Kalau ada maka kita halau. Temuan ada sempat kita dapati, kalau masih ngeyel kita akan laporkan ke aparat yang berwenang, bahkan saya ketemu pak Dandim, mereka siap membantu kita untuk menangani pengetap,” jelas Hanip.

“Sementara ini belum ada batasannya, kami pun belum tahu sampai kapan kami berakhir ini (pengawasan di SPBU dan APMS), saran pak wali sampai keadaan kondusif. Saya mengharapkan pemilik SPBU dan APMS harus jujur, melihat pegawainya mengisi sambil bermain dengan para pengetap,” imbuh Hanip.

Baca Juga :  Gubernur Koordinasikan Ekstra Flight Khusus Mudik Lebaran 

Indikasi adanya permainan antara pengetap dengan pemegang nozel memanfaatkan waktu petugas Satpol PP sedang istirahat siang. Karena keterbatasan personel sehingga SPBU ditinggal sementara petugas istirahat.

“Pengawasan inikan seharusnya berjalan sesuai arahan, kalau sudah ishoma, pasti ada yang kami tinggalkan karena keterbatasan personel kami. Disinilah celah pengetap dengan nozel akan bermain, kalau kami dapati akan kami laporkan. Ada aduan dari staf saya yang jaga di situ, kalau kami dapati akan kami laporkan, kalau bisa berikan sanksi yang berat buat mereka,” terangnya.

Pemegang nozel ‘bermain mata’ dengan pengetap ini pernah terjadi sebelumnya di Tarakan. Sehingga indikasi ke arah itu pasti masih ada. Hanip mengharapkan petugas SPBU bagian nozel jika ketahuan bermain maka pihak pemilik SPBU bisa menjatuhkan sanksi berat hingga pemecatan.

“Dulu pernah begitu pemegang nozel bermain dengan pengetap, indikasi belum ada kami dapati OTT seperti itu, kalau memang ada kami laporkan ke pemiliknya. Ya kalau bisa berhentikan saja pemegang nozel yang bandel,” ujarnya.

Walaupun di SPBU dilarang menggunakan jeriken, namun masih ada saja yang membawa jeriken dan drum ke SPBU tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi teknis terkait peruntukan BBM yang dibeli tersebut.

Baca Juga :  Pertamina Tambah Kuota BBM dan LPG untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

“Yang kami dapati masyarakat belum paham, ada masyarakat yang bawa jerigen dan drum ke APMS, itu harus ada surat rekomendasi, tidak sembarangan,” tandas Hanip.

“Rekomendasi itu keluar dari instansi terkait, seperti perhubungan, dinas pertanian dan perikanan, kalau RS dari perhubungan, kalau menggunakan yang besar bisa juga agen, intinya semua jenis jerigen dan drum itu tidak boleh di SPBU kecuali KSOP dan bandara,” sambungnya.

Dampak penerapan pembatasan pembelian BBM ini pun sudah dapat terlihat, tidak terdapat antrean panjang di sejumlah SPBU. Bahkan, masyarakat cukup mengapresiasi usaha pemerintah Tarakan dalam menertibkan pengisian BBM untuk masyarakat ini.

“Dampaknya ada, kendaraan roda 2 sudah lama tidak dapat premium, termasuk supir taksi lama tidak merasakan premium, para supir ini bersyukur pemerintah turun tangan memberikan pelayanan umum. Selama inikan masyarakat tertentu saja yang menikmati, yang lain susah mendapatkan BBM, habiskan,” tutupnya.

Personel Satpol PP melakukan penjagaan di 3 SPBU yang ada di Tarakan dan 1 APMS di Jalan  Yos Sudarso atas permintaan pihak Pertamina demi kelancaran pendistribusian tepat pada penerima BBM. Bahkan, masyarakat mengaku sebagai nelayan tidak dapat menunjukkan surat rekomendasi BBM maka akan ditolak. (arz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *