TANA TIDUNG – Menginginkan pendapatan yang instan, dua pria berinisial J dan T nekat mencuri sarang burung walet di Sesayap Hilir, Kamis 9 Januari 2020 lalu.
“Waktu itu ada dua tempat yang dimasuki, tapi yang sempat diambil hanya satu tempat,” ujar Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Marzuki. Sarang burung yang dicuri keduanya merupakan milik Abdul Muis yang terletak di Jalan Abdul Muis RT 5, Desa Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir.
Pada Rabu 8 Februari sekitar pukul 16.00 wita, Abdul Muis pergi ke sarang burung walet miliknya. Ketika sampai di lokasi, Abdul Muis dikagetkan dengan gembok sarang burung sudah dalam keadaan terbongkar.
Melihat hal itu, Abdul Muis langsung menghubungi anaknya. Ketika Abdul Muis dan anaknya masuk ke dalam sarang burung walet itu, benar saja sekitar 15 lembar sarang walet seharga Rp1.500.000 lenyap. Akhirnya kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Sesayap Hilir.
Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh Banit Reskrim Polsek Sesayap Hilir pada 9 Januari, sekitar pukul 02.00 wita, di Jalan Agis Pulak RT 4, Desa Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung.
Sejauh ini kasus pencurian tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Polsek Sesayap Hilir, dan tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan dilakukan proses penahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 10 Januari 2020 hingga 29 Januari 2020.
“Sejauh ini masih dalam tahap penyidikan dan tersangka masih ditahan di Polsek Sesayap Hilir,” pungkas Ipda Marzuki. (*)
Reporter : Herdiyanto Aldino Bachri
Editor: Nicky Saputra