benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan melalui Bidang Kemetrologian memberikan pelayanan tera dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
Kepala DKUKMPP Nunukan, Muhtar mengatakan, pelayanan tera dan tera ulang ini dibuka setiap hari kerja di Kantor DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Jalan Ujang Dewa, Komplek Perumahan DPRD, RT 01 RW 01 Sedadap, Kelurahan Nunukan Selatan.
“Tujuannya untuk memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan pelaku usaha maupun masyarakat, sehingga tercipta transaksi yang adil dan terpercaya,” ungkap Muhtar.
Dengan adanya layanan ini, DKUKMPP berkomitmen mendukung tertib ukur dan perlindungan konsumen di wilayah Kabupaten Nunukan.
“Proses ini dilakukan juga memastikan takaran dan timbangan yang diterima konsumen sesuai dengan jumlah sebenarnya. Jadi semua pelaku usaha bisa mendatangi kita untuk mendapatkan layanan ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







