benuanta.co.id, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil melakukan pemulihan keuangan daerah senilai Rp 619 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin mengatakan, pemulihan keuangan daerah ini berhasil dilakukan pada Rabu (28/1/2026).
“Pemulihan keuangan daerah ini total tunggakan wajib pajak dalam pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa boga atau catering di wilayah Kabupaten Nunukan periode Juni 2023,” ungkap Burhanuddin.
Dikatakannya, pemulihan keuangan daerah yang dilakukan oleh Tim JPN Kejari Nunukan merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi JPN berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Kepala BAPENDA Nunukan.
Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 30 UU Kejaksaan yakni untuk memberikan bantuan hukum (non litigasi) sebagai upaya pemulihan keuangan negara, khususnya terkait tunggakan pajak daerah yang merupakan salah satu sumber Pendapat Asli Daerah (PAD).
“Selain itu bantuan hukum yang dilakukan oleh Tim JPN, merupakan upaya Kejaksaan untuk selalu bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjaga kewibawaan negara dari sektor fiskal penerimaan keuangan daerah,” jelasnya.
Burhanuddin menyampaikan, dengan telah terlaksananya pemulihan keuangan daerah di awal tahun 2026 ini, Tim JPN Kejaksaan Negeri Nunukan optimis dan berkomitmen penuh dalam mengawal kepatuhan serta kesadaran wajib pajak di daerah Kabupaten Nunukan, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan ini kami serahkan pembayaran PBJT tersebut kepada pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Bapenda Kabupaten Nunukan dalam bentuk simbolis,” tandasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







