benuanta.co.id, NUNUKAN – Dianggap mengganggu dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan menertibkan jemuran rumput laut yang berada di ruas sekitar jalan lingkar.
Penertiban dilakukan karena jemuran yang diletakkan di badan jalan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan Mesak Adianto, melalui Kasi Penegakan dan Pembinaan PPNS Joni Tandi, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin untuk menegakkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Jalan Lingkar merupakan fasilitas umum yang harus bebas dari hambatan. Jemuran rumput laut yang diletakkan di badan jalan jelas melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2017, karena dapat mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Joni Tandi.
Sebagai tindak lanjut, petugas Satpol PP memberikan waktu kepada warga pemilik jemuran untuk memindahkan rumput laut ke lokasi yang lebih aman dan tidak menghalangi jalan.
Ia menegaskan bahwa mereka akan kembali untuk mengecek agar jemuran benar-benar dipindahkan dan jalan tetap tertib.
Kegiatan penertiban berlangsung tertib dan kondusif. Satpol PP Kabupaten Nunukan menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan ketertiban dan keselamatan masyarakat tetap terjaga, terutama di ruas jalan lingkar. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Yogi Wibawa







