Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bulungan Resmi Jadi Tersangka

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan telah menemui titik terang.

Anggota DPRD Bulungan berinisial LL resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (26/1/2026) lalu, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Kaltara Nomor S.Tap/07/I/Ditreskrimum/2026.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Slamet Wahyudi.

Baca Juga :  Harga Emas di Bulungan Tembus Rp 2,9 Juta per Gram, Pembeli Kian Sepi

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Ahad (1/2/2026).

Meski telah menyandang status tersangka, LL belum dilakukan penahanan. Polda Kaltara menilai tidak ada alasan objektif untuk melakukan penahanan. Karena tersangka dinilai kooperatif serta memiliki domisili dan identitas yang jelas.

“Untuk sementara tidak dilakukan penahanan, karena rumah dan keberadaan yang bersangkutan jelas,”jelasnya.

Dalam perkara ini, LL yang berusia 46 tahun diduga menggunakan ijazah palsu Paket C saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Bulungan pada Pemilihan Umum 2024.

Baca Juga :  Waspadai Konsumsi Gula Berlebih pada Anak, Dokter Anak Ingatkan para Orang Tua

Dengan dokumen tersebut, LL dinyatakan memenuhi syarat pencalonan dan akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD untuk periode 2024—2029.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penggunaan surat atau dokumen palsu. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  Si Jago Merah Mengamuk, Hanguskan Kios Sembako di Sekitar Tugu Telor Pecah 

Polda Kaltara menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa memandang latar belakang atau jabatan tersangka

Proses hukum akan dilanjutkan hingga ke tahap penuntutan. Guna memastikan kepastian hukum dan menjaga integritas penyelenggaraan demokrasi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini, Ketua DPRD Bulungan Riyanto maupun Wakil Ketua DPRD Bulungan Tasa Gung belum memberikan komentar terkait penetapan tersangka salah satu anggota DPRD Bulungan tersebut. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *