benuanta.co.id, BULUNGAN – Upaya penataan aset dan penguatan kepastian hukum lahan di Kabupaten Bulungan kembali diperkuat pada 2026. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan menargetkan penerbitan sertifikat untuk 1.800 bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Target tersebut disampaikan bertepatan dengan penyerahan sertifikat aset daerah kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan, belum lama ini. Penyerahan itu sekaligus menandai komitmen bersama dalam mengamankan aset pemerintah dan memperkuat administrasi pertanahan.
Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, sertifikasi tanah dan aset daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan jangka panjang. Kepastian hukum kepemilikan lahan, kata dia, menjadi prasyarat utama agar pembangunan berjalan tanpa hambatan.
“Dengan status lahan yang jelas dan legal, pemerintah daerah memiliki dasar kuat dalam merencanakan pembangunan, sekaligus menghindari potensi konflik di kemudian hari,” sebutnya.
Menurut dia, sertifikasi aset daerah juga berdampak langsung pada peningkatan nilai aset pemerintah. Aset yang telah bersertifikat tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga lebih optimal untuk dimanfaatkan bagi pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
Pelaksanaan PTSL 2026 akan difokuskan di Kecamatan Tanjung Selor dan Kecamatan Tanjung Palas. Kedua wilayah tersebut dinilai memiliki kebutuhan tinggi terhadap kepastian hukum lahan, baik untuk kepentingan masyarakat maupun pengembangan kawasan.
Melalui program PTSL, masyarakat diharapkan dapat mengurus sertifikat tanah dengan lebih mudah dan tanpa prosedur berbelit. Legalitas lahan yang jelas juga membuka peluang lebih luas bagi warga untuk mengakses permodalan dan mendorong aktivitas ekonomi lokal.
Selain memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, PTSL dinilai mampu memperbaiki tata kelola pertanahan serta memperkuat basis data aset daerah. Dengan sinergi antara Pemkab Bulungan dan BPN Bulungan, percepatan sertifikasi aset pemerintah dan tanah masyarakat diharapkan terus berlanjut.
“Langkah ini diyakini dapat menciptakan iklim pembangunan yang lebih kondusif, tertib, dan berorientasi pada kepastian hukum,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli







