benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Resor Polres Nunukan musnahkan narkotika jenis sabu seberat 755,67 gram pada Jumat (30/1/2026).
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan bukti komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan pemberantasan Narkotika di perbatasan.
“Barang bukti ini hasil penindakan dari sinergitas Satreskoba Polres Nunukan, Satpolairud Polres Nunukan bersama dengan Satgas Pamtas RI dan TNI AL,” kata Bonifasius.
Dikatakannya, total barang bukti yang diamankan sebanyak 774,89 gram dari tangan 4 orang tersangka. Namun, 5,76 gram barang bukti telah di disisihkan untuk Labfor dan 5,55 gram untuk pembuktian di pengadilan. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan hanya 755,67 gram.
Diungkapkannya, pengungkapan pertama di Pelabuhan Fery Jalan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan pada (23/12/2025) dengan barang bukti seberat 22,05 gram dari tangan tersangka KE.
Lalu, pengungkapan Polres Nunukan dan TNI AL di wilayah Alur Sungai Tembaring Sebatik Kecamatan Sebatik Barat pada (20/1/2026) sekira pukul 01.00 WITA dengan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 150 gram dari tangan tersangka R.
Kemudian, pengungkapan di Jembatan Perahu Nelayan, RT. 003 Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik pada (17/1/2026), polisi berhasil mengamankan 99 gram dari tersangka RIS.
Selain itu, barang bukti yang diamankan ini juga merupakan hasil penindakan dari Satpolairud Polres Nunukan juga berhasil mengamankan tersangka RU di penginapan Nunukan yang berada di Jalan Pelabuhan dengan barang bukti seberat 500 gram.
“Kita juga terima barang bukti dari Satgas Pamatas seberat 3,84 gram. Hasil pengungkapan di Tanah merah di sekitaran Patok 13 Desa Seberang Kecamatan Sebatik Utara pada tanggal 16 Januari 2026,” tutupnya. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Yogi Wibawa







